Bola Panas Larangan Mudik Lebaran saat Wabah Corona di Tangan Pemerintah


Selasa,21 April 2020 - 10:13:07 WIB
Bola Panas Larangan Mudik Lebaran saat Wabah Corona di Tangan Pemerintah sumber foto news.detik.com

Pemerintah masih mengkaji peraturan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2020 saat pandemi virus corona baru (COVID-19). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi sinyal kemungkinan mudik dilarang.

Dilansir dari laman news.detik.com, "data yang di kita masih ada kecenderungan masyarakat untuk ingin mudik. Namun demikian, sampai dengan sekarang pemerintah memang masih pada komitmen... message-nya adalah untuk melarang orang dengan memberi imbauan untuk tidak mudik," kata Budi dalam telekonferensi bertajuk 'Siapa Mudik di Tengah Pandemi?', pada Senin 20 April 2020.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan pemerintah sedang mengkaji aturan terkait pelarangan mudik sebagai upaya dalam pencegahan virus Corona. Menurutnya, apabila dinamika wabah COVID-19 terus meningkat maka ada kemungkinan pemerintah melarang masyarakat mudik.

"Bisa saja jika COVID-19 ini terus dinamikanya berkembang. Suatu saat nantinya pemerintah akan melarang mudik sama sekali. Nah ini sebetulnya yang sedang kita tunggu," ujar Budi.

Budi telah menyusun draf regulasi apabila pemerintah sepakat untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Dalam draf tersebut, kendaraan umum dan pribadi akan dilarang keluar masuk kawasan yang memiliki status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kalau saya draf regulasinya yang PSBB sudah saya siapkan tapi yang terakhir itu kalau sampai tidak mudik itu kita sudah siapkan skemanya, untuk bagaimana prosedur protokol untuk kendaraan angkutan umum berarti nggak boleh keluar (wilayah). Untuk kendaraan pribadi juga sama nggak boleh keluar. Sepeda motor juga nggak boleh keluar," kata Budi.

"Kalau kemarin hasil diskusi kita sepakat dari daerah yang sudah melakukan PSBB atau zona merah.. Kalau Jakarta artinya Jabodetabek. Itu yang nggak boleh keluar, termasuk masuk ke Jabodetabek," ujar Budi.

Terkait kapan aturan tersebut akan dikeluarkan, kata Budi, aturan itu masih dalam kajian. Dia berharap keputusan terkait itu dapat segera diumumkan. Dalam kesempatan itu, Budi Setyadi mengaku hingga saat ini pihaknya juga masih mengkaji pemberian sanksi tersebut bagi masyarakat yang bandel melakukan mudik.

"Iya, kita sudah pada pembahasan, jadi kalau rancangan peraturan menteri itu yang sedang kita selesaikan itu harusnya ada sanksi. Jadi kalau ada masyarakat memaksa mudik itu nanti ada sanksi di sana," kata Budi.

Namun, Budi belum mau merinci sanksi apa yang diberikan. Dia mencontohkan salah satu sanksi terendah adalah pemulangan kembali para warga yang ketahuan tengah berada dalam perjalanan mudik.

Menurut Budi, jika sanksi yang akan diputuskan tersebut nantinya akan merujuk kepada UU Karantina Kesehatan. Lebih lanjut, Budi juga mengatakan jika pada akhirnya aturan pelarangan mudik diputuskan pemerintah maka semua pintu keluar Jabodetabek akan ditutup.

"Tentunya saat ini sanksinya saat ini akan kita usulkan karena ini bukan pelarangan lalu lintas. Nah sanksi itu bisa diterapkan dengan UU Karantina Kesehatan. Sudah ada di sana. Kemudian berikutnya (sanksi) yang terendah atau teringan itu sanksinya bisa dikembalikan saja atau tidak melanjutkan untuk tidak mudik. Dipulangkan lagi," jelasnya.

"Makanya semua pintu keluar dari Jabodetabek, kalaupun nanti diberlakukan larangan mudik, itu nanti kita tutup semuanya. Kemudian memeriksa tiap orang yang melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek," lanjut Budi.

Budi menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mempertimbangkan banyak aspek terkait putusan akhir mudik ini. Dia juga mengaku pilihan untuk menutup transportasi umum otomatis akan diberlakukan jika pemerintah pada akhirnya memutuskan melarang warga untuk mudik.

"Jadi, untuk penghentian moda transportasi umum sepanjang nanti akan keluar aturan dilarang mudik, saya kira nanti otomatis angkutan umum berhenti," katanya. Lebih lanjut, Budi menegaskan Kemenhub mengatakan sudah merapatkan peraturan larangan mudik tersebut dan akan dibawa ke istana dan diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Masih, tadi kan rapat mungkin nanti tinggal dari Pak Menko aja yang akan rapat dengan Pak Presiden nanti diputuskan saja bagaimana," kata Budi. Budi mengatakan belum ada keputusan pasti. Tapi menurut dari hasil rapat, menurutnya kemungkinan akan ada peraturan untuk larangan mudik. "Akan ada larangan mungkin," ujarnya. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]