Larangan Mudik Lebaran Mulai Berlaku Jumat 24 April


Selasa,21 April 2020 - 14:29:19 WIB
Larangan Mudik Lebaran Mulai Berlaku Jumat 24 April sumber foto cnnindonesia.com

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (covid-19). Pelarangan mudik ini untuk mencegah perluasan penyebaran virus corona di wilayah Indonesia.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik saat Ramadan maupun Idulfitri 1441 Hijriah itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah penularan virus corona.

"Saya mau menyampaikan hasil rapat presiden tadi sudah memutuskan larangan mudik. Jadi mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan survei Kemenhub, masih didapat 24 persen warga yang berkeras mudik. Kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak anjurkan mudik. Namun, dari hasil survei masih 24 persen [yang mudik]," ujar Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi tersebut usai mengikuti rapat terbatas dengan Jokowi, Jakarta, Selasa (21/4).

"Larangan mudik berlaku efektif Jumat, 24 April 2020," imbuh Luhut. Lebih lanjut, Luhut menegaskan nantinya masyarakat tak diperbolehkan untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek, juga wilayah yang sudah ditetapkan lain. Meski demikian, transportasi massal masih diperbolehkan untuk memudahkan tenaga kesehatan dan lainnya yang mendukung penanganan virus corona.

"Sanksi-sanksinya efektif ditegakkan 7 Mei. Strategi pemerintah secara bertahap. Kalau bahasa militernya bertahap, bertingkat, berlanjut. jadi tidak ujug-ujug bikin, harus secara matang, cermat," kata Luhut. Sebelumnya,  keputusan untuk melarang mudik itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa siang.

Ia menjelaskan langkah tersebut diambil usai pemerintah melakukan pelarangan mudik bagi para pekerja di instutusi pemerintahan yakni aparatur sipil negara (ASN) dan juga jajaran TNI/Polri.

Keputusan tersebut kemudian diambil usai pemerintah melakukan sejumlah kajian dan juga pendalaman langsung di lapangan. Selain itu, Kementerian Perhubungan pun diklaim telah melakukan survei terkait dengan pelarangan mudik tersebut.

"Disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen. Yang tetap masih bersikeras mudik 24 persen. Yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yg sangat besar yaitu 24 persen tadi," kata Jokowi. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]