Pemerintah Diminta Audit Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Upah dan THR


Selasa,28 April 2020 - 11:50:06 WIB
Pemerintah Diminta Audit Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Upah dan THR sumber foto merdeka.com

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Hal ini disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi pernyataan pengusaha yang mengatakan rugi sehingga tidak mampu membayar THR.

Dilansir dari laman merdeka.com, dia juga menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memberi restu perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

"KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR," kata Said Iqbal melalui siaran pers, Selasa (28/4).

Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian akibat pandemi virus corona di Tanah Air. Maka harus disertai laporan kas dan neraca keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir, untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik.

"Dari hasil audit itu lah, dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan. Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak," imbuh dia.

Dia mengatakan, audit keuangan berfungsi memberikan keadilan bagi kaum buruh. Lain ceritanya dengan klaim semata yang justru menimbulkan praduga antara kedua belah pihak.

Iqbal kemudian mendorong pemerintah untuk menekan perusahaan agar THR dan upah pekerja dibayarkan secara penuh. Ini bertujuan menjaga kemampuan daya beli buruh menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang biasanya diiringi dengan kenaikan sejumlah bahan langan.

Perusahaan Dipastikan Bayar THR Tahun Ini

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa aturan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan akan tetap diberlakukan. Artinya penyelenggara usaha atau perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Perusahaan tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam #sharingsession Liputan6.com, Rabu (22/4). Persoalannya, banyak perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR di tengah situasi perekonomian terimbas pandemi corona seperti saat ini.  (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]