Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL?


Selasa,28 April 2020 - 14:57:29 WIB
Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Pak Parlindungan. Saya dapat informasi, apakah benar dalam PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi juga membahas tentang HPK (Hutan Produksi Konversi) menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) yang arealnya bukan kawasan hutan?

Hasan Basri di Bengkalis, Provinsi Riau.

Jawaban:

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 adalah tentang Dana Reboisasi. PP ini telah dirubah sebahagian pasalnya dengan PP Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi.

Pasal yang dirubah dalam PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi adalah tentang Dana Reboisasi yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disetor dalam mata uang dollar Amerika Serikat (USD) dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan pada Wajib Bayar.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi memiliki 9 Bab dan 28 Pasal tersebut, secara pengertian, ‘Reboisasi’ adalah, upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

Sedangkan ‘Dana Reboisasi’ adalah, dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu (IUPHHK).

Dalam PP tersebut, setelah saya pelajari isi-isinya, dapat diambil intisarinya adalah, di antaranya mengenai setiap pemegang IUPHHK, wajib melaporkan LHC (Laporan Hasil Cruising) berupa dokumen yang disahkan petugas kehutanan yang berwenang yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari hasil cruising di areal yang telah ditetapkan kepada Bupati/Walikota penghasil paling lambat bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum penebangan.

Pada Pasal 4 PP ini juga menjelaskan, pengesahan LHC oleh Bupati/Walikota paling lambat bulan Juni, 6 (enam) bulan sebelum penebangan. Pada Pasal 5 Ayat 2 PP Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi ini menyatakan, “Setiap pemegang izin lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib membuat dan mengusulkan Laporan Hasil Penebangan (LHP) kepada Bupati/Walikota penghasil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pasal 3 Ayat 4 dimaksud adalah, “Penebangan hutan alam berdasarkan izin yang sah di luar sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dan Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan hutan mangrove dikenakan Dana Reboisasi berdasarkan usulan LHP.”.

Mengenai dana reboisasi yang harus dibayar Wajib Bayar, dalam Pasal 6-nya dijelaskan, dihitung dengan cara mengalikan volume kayu yang akan ditebang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) butir a, butir b dan butir c dengan tarif Dana Reboisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan tentang tata cara pembayaran secara teknis dapat dilihat Pasal 7 PP tentang Dana Reboisasi ini, yakni berdasarkan Pasal 10 ayat 1, Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan: a. 40% (empat puluh persen) untuk daerah penghasil. b. 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah Pusat melalui rekening Pembangunan Hutan.

Pada Pasal 21 ayat (1) dinyatakan, “Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang pada saat jatuh tempo tidak melunasi Dana Reboisasi dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah Dana Reboisasi yang harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.” Ayat (2) dinyatakan, “Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang belum melunasi tunggakan Dana Reboisasi setelah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil telaah yang saya baca dari pasal demi pasal terhadap PP Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi ini, saya tidak menemukan salah satu pasal pun yang menyinggung tentang PP ini dapat dijadikan acuan status lahan HPK (Hutan Produksi Konversi) menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) yang arealnya bukan kawasan hutan.

Untuk melihat lebih jauh mengenai HPK dan APL, dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2009 adalah peraturan yang mengatur mengenai penegasan status dan fungsi kawasan hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2013 (“Permenhut IPK”) (*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]