Luhut Naikkan Harga Tiket Penerbangan Saat Musim Corona


Kamis,30 April 2020 - 14:46:28 WIB
Luhut Naikkan Harga Tiket Penerbangan Saat Musim Corona sumber foto cnbcindonesia.com

Ad Interim Menhub Luhut Binsar Pandjaitan baru saja menerbitkan aturan baru mengenai kenaikan tarif angkutan udara. Regulasi itu berupa Keputusan Menteri Perhubungan No KM 88 Tahun 2020 tentang penetapan sementara tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama PSBB terkait penanganan covid-19 yang ditandatangani Luhut pada 22 April 2020.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, salah satu diktum keputusan ini menetapkan sementara tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam aturan ini, tercantum lampiran rincian tarif yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KM tersebut.

Dalam keputusan ini, diatur pula tarif batas bawah dengan ketentuan paling sedikit 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. Tarif ini berlaku untuk rute penerbangan ke dan/atau dari bandara yang berada pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

Kenaikan tarif yang ditetapkan ini juga bukan harga final tiket pesawat. Sebab tarif yang tercantum belum termasuk PPN, biaya asuransi, Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U ), dan biaya tambahan lainnya.

Adapun kenaikan sementara tarif ini dihitung berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama yakni kenaikan harga nilai tukar rupiah. Kedua, perubahan harga jual avtur. Ketiga, biaya per unit yaitu biaya per penumpang yang diperoleh dari biaya total operasi pesawat udara dengan faktor muat sebesar 35% untuk pesawat jet dan 40% untuk pesawat propeller.

Hal ini disebabkan pula karena adanya physical distancing selama masa PSBB yang mengakibatkan badan usaha angkutan udara hanya dapat menjual kapasitas pesawat di bawah 50%. Ketentuan tarif ini mengacu kembali kepada Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106 Tahun 2019, setelah berakhirnya pelaksanaan PSBB di wilayah yang telah ditetapkan.

Dalam KM 88 Tahun 2020, besaran kenaikan tarif beragam jika dibandingkan tarif sebelumnya yang mengacu pada KM 106 Tahun 2019. Misalnya tarif batas atas pada rute Jakarta-Denpasar, ditetapkan naik dua kali lipat dari sebelumnya Rp 1.431.000 menjadi Rp 2.862.000.

Selain itu, rute Jakarta-Yogyakarta (YIA) juga mengalami kenaikan dua kali lipat dari Rp 848.000 menjadi Rp 1.696.000. Beberapa penerbangan dari Jawa ke luar pulau juga ditetapkan dengan tarif fantastis. Jakarta-Jayapura dipatok tarif batas atas senilai Rp 9.242.000. Sedangkan Jakarta-Manado dibanderol Rp 5.210.000. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]