Pasal-pasal 'Mencurigakan' dalam RUU Minerba


Selasa,12 Mei 2020 - 15:06:28 WIB
Pasal-pasal 'Mencurigakan' dalam RUU Minerba sumber foto finance.detik.com

Sejumlah poin dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi sorotan.

Dilansir dari laman finance.detik.com, Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya menuturkan, salah satu poin penting dalam RUU ini ialah perpanjangan izin tanpa lelang.

"Paling utama Pasal 169A perpanjangan tanpa lelang. Padahal sudah masanya kalau UU yang berlaku harusnya daerah wilayah tambang kembali menjadi milik negara, kembali ke pemerintah. Kalau mau diperpanjang ya lelang ulang, pemegang lama bisa ikut berpartisipasi," katanya kepada detikcom, Selasa (12/4/2020).

Ia membenarkan jika perpanjangan tanpa lelang ini akan menguntungkan pengusaha. Padahal, dengan lelang pemerintah bisa melakukan evaluasi terhadap pengelolaan tambang tersebut.

"Ya jelas, kalau lelang bisa dievaluasi khususnya lingkungan dan bisa dapat yang lebih baik. Kalau lelang ulang kan pemerintah dari bagi hasil, royalti bisa minta perusahaan compete. Ini yang belum dapat alasan yang kuat kenapa tanpa lelang," paparnya.

Kemudian, Berly menyebut, mineral ikutan tidak lagi harus dilaporkan. Padahal, itu menyimpan potensi pendapatan negara dari royalti. Selanjutnya, kegiatan eksplorasi tidak terkena royalti dan tidak ada pembatasannya. "Mineral ikutan tidak lagi harus dilaporkan Pasal 43 itu kan potensi pendapatan negara dari royalti dan cukup besar dari segi nilai," ujarnya.

"Kemudian Pasal 45 mineral yang tergali pada masa eksplorasi tidak kena royalti. Memang ekplorasi perlu ngetes paling tidak harus ada limitnya berapa yang tidak royalti jangan sampai abuse bilangnya eksplorasi belum eksploitasi tapi sudah ambil banyak," imbuhnya.

Dalam draft RUU Minerba Pasal 169A disebutkan, pada Ayat 1 KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud pada Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pernjanjian dengan memenuhi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud disebutkan dalam poin (a) kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Lalu (b), kontrak atau perjanjian yang telah mmeperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK dan PKP2B dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Ketentuan pada Pasal 43 dan 45 dihapus dalam draft RUU ini. Di UU Nomor 9 2009, Pasal 43 Ayat 1 berbunyi dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan pemegang IUP eksplorasi yang mendapat mineral atau batu bara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.

Lalu, Pasal 43 Ayat 2 disebutkan, pemegang IUP eksplorasi yang ingin menjual mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.

"Mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud Pasal 43 dikenaikan iuran produksi," tutupnya. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menambahkan, masalah perpanjangan kontrak merupakan hal yang krusial dan perlu menjadi sorotan di sektor tambang.

"Saya kira lebih aspek masalah kontraknya yang menjadi konsesi tambang PKP2B ketentuan-ketentuannya dalam aspek perpanjangannya seperti apa, perizinannya seperti apa, tanggung jawab pengusaha terhadap lingkungannya seperti apa. Biasanya fokus kritikal di sana kalau di di minerba," terangnya. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]