PPDB 2020 saat Pandemi Covid-19, DPR: Waspadai Kesulitan di Daerah


Rabu,13 Mei 2020 - 15:23:21 WIB
PPDB 2020 saat Pandemi Covid-19, DPR: Waspadai Kesulitan di Daerah sumber foto kabar24.bisnis.com

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah untuk mencermati kendala di daerah terkait surat edaran Mendikbud Nadiem Makarim soal kebijakan pendidikan di masa darurat Covid-19 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, dia mengatakan bahwa secara teknis pelaksanaan PPDB masih banyak menghadapi kendala pelaksanaan di daerah selain masalah sistem belajar secara daring.

“Terkait semua proses itu, baik PPDB maupun sistem belajar dilakukan secara daring, ada kendala akses internet serta fasilitas yang tidak merata,” kata politisi PKS itu, Rabu (13/5/2020).

Akibatnya, proses tatap muka atau pertemuan fisik tetap dilakukan di tengah aturan pembatasan sosial berskala besar. Karena itu, dia mengatakan, pemerintah pusat dan daerah mesti mencarikan solusi yang lebih realistis terkait persoalan tersebut. Misalnya dengan melakukan pengetatan protokol kesehatan di sekolah.

Selain itu, proses PPDB yang sepenuhnya daring, dikhawatirkan memunculkan potensi penyimpangan lebih tinggi.  Dia mencontohlan potensi pemalsuan dokumen yang secara digital sangat mudah dilakukan, terlebih fisik aslinya tidak bisa dicek langsung.

Karenanya, dia meminta agar tahap verifikasi dilakukan dua tahap, yakni ditambah dengan mencocokkan antara dokumen yang diberikan siswa dengan data kependudukan nasional atau dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). 

“Seharusnya bisa terlacak dari database yang ada,” katanya.

Fikri menambahkan bahwa jalur prestasi dalam proses PPDB juga dinilai membingungkan, terutama setelah tidak adanya Ujian Nasional (UN).  Sebelumnya, menurut Permendikbud 44/2019 jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai UN siswa dan prestasin non-akademis.  

Namun, dengan surat edaran Mendikbud no.4/2020, UN ditiadakan, dan sebagai gantinya prestasi siswa dilihat dari akumulasi nilai rapor pada lima semester terakhir.  “Padahal parameter nilai siswa di tiap sekolah bisa berbeda, juga sangat tergantung subjektifitas guru, nah ini bisa jadi masalah baru,” ujar Fikri.  

Dia mempertanyakan, “Apakah ketentuan soal nilai rapor ini mengacu pada nilai mata pelajaran yang sebelumnya di-UN-kan saja, bila demikian maka tentu ada potensi bakat anak di bidang lain yang menjadi tidak terlihat,” katanya.   

Fikri juga memberikan syarat apabila pemerintah berniat untuk membuka kembali sekolah dengan sistem tatap muka maka harus ada progress (perkembangan) data terkait pandemi Covid-19 yang baik dan benar.

Fikri menambahkan, ‘baik’ artinya angka-angka terkait pasien yang positif, orang dalam pantauan (ODP), maupun pasien dalam pengawasan (PDP) menurun signifikan. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]