Mulai 15 Mei, PSBB Jilid III Diberlakukan di Pekanbaru


Kamis,14 Mei 2020 - 14:49:37 WIB
Mulai 15 Mei, PSBB Jilid III Diberlakukan di Pekanbaru ilustrasi foto sumber halloriau.com

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru kembali diperpanjang. Hal ini menyusul PSBB tahap II akan segera berakhir dan dilanjutkan PSBB tahap III yang diberlakukan pada Jumat (15/5/2020) hingga 14 hari mendatang.

Dilansir dari laman halloriau.com, menurut Walikota Pekanbaru Firdaus, hal ini dilakukan seiring diberlakulan PSBB Provinsi Riau dan sebagai upaya untuk terus menekan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di Kota Pekanbaru yang saat ini belum menunjukan tren membaik.

"Upaya ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru. Jadi 15 Mei nanti otomatis PSBB di Kota Pekanbaru, kita perpanjang ke tahap III," ungkap Firdaus, Rabu (13/5/2020) usai rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru.

Secara aturan pelaksana PSBB ini, Firdaus menjelaskan bahwa saat ini Pekanbaru sudah memiliki aturan dan mekanisme yang jelas dan sudah mengantongi SK PSBB, tinggal melaksanakan PSBB tahap III.

"Tidak boleh ada jeda antara akhir PSBB dengan perpanjangan PSBB. Pelaksaan PSBB tahap III tidak ada perbedaan signifikan dengan PSBB tahap II," beber Firdaus lagi.

Mekanime pelaksanaan PSBB masih mengacu kepada pelaksanaan PSBB sebelumnya, bahkan sudah ada arahan dari Presiden RI agar pelaksaan PSBB jangan terlalu ketat dan jangan terlalu lemah. Kota Pekanbaru pun mengambil PSBB antara.

Kebijakan ini mempertimbangkan sektor ekonomi yang harus tetap berjalan. Namun pengetatan aktivitas masyarakat berlangsung saat malam mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Masyarakat masih bisa bekerja pada siang harinya. Namun masyarakat yang tidak punya aktivitas bisa tetap berada di rumah. Apalagi sejumlah ruas jalan yang padat lalu lintas mengalami penyekatan. Bagi yang tidak berkepentingan di rumah saja," tegasnya.

Firdaus menyebut pelaksanaan PSBB tahap III nantinya bakal mendapat dukungan penuh dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau. "Kurang lebih sama, nanti tergantung arahan Pak Gubernur. Besok kita akan sampaikan hasil evaluasi ke Pak Gubernur," terangnya. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]