Protes Iuran BPJS Naik? Pindah Saja ke Kelas 3 Rp 25.500


Selasa,19 Mei 2020 - 11:23:54 WIB
Protes Iuran BPJS Naik? Pindah Saja ke Kelas 3 Rp 25.500 sumber foto cnbcindonesia.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dilansir dari laman cnbcinsonesia.com, perpres tersebut adalah pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan No.7 P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020.

"Perpres 64/2020 adalah Komitmen Pemerintah untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan," tulis Kemenkeu di Situs resminya seperti dikutip Selasa (19/5/2020).

Pemerintah melalui APBN menanggung 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu sebagai peserta BPJS Kesehatan (JKN). Lebih rinci, 96,6 juta orang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 36 juta orang yang ditanggung oleh APBD Pemda. Iuran mereka gratis Rp42.000,-/orang/bulan dengan layanan setara kelas 3.

Untuk peserta kelas 3 pada kategori Pekerja Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 21,6 juta orang, membayar iuran sebesar Rp25.500/orang/bulan.

"Artinya, iuran tidak naik, sesuai putusan Mahkamah Agung. Iuran ini bahkan lebih rendah dari iuran untuk orang miskin sebesar Rp 42.000/orang/bulan karena peserta kategori ini juga mendapat subsidi dari Pemerintah sebanyak Rp16.500/orang/bulan."

Subsidi ini berlaku sampai Desember 2020. Mulai 1 Januari 2021, subsidi negara turun menjadi Rp 7000 sehingga iuran Kelas 3 yang dibayar PBPU menjadi Rp35.000,-. Namun, besaran tersebut juga tetap lebih rendah dari iuran orang miskin sebesar Rp 42.000/orang/bulan.

Mulai 1 Juli 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas 1 disesuaikan menjadi Rp 150.000,-/orang/bulan. Adapun iuran kelas 2 adalah Rp 100.000,-/orang/bulan untuk kelas 2. Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria. Artinya, peserta kelas 1 maupun kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.

"Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan kelas 1 dan kelas 2, dapat berpindah ke kelas 3 yang hanya membayar Rp 25.500,-/orang/bulan. Tarif ini jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp42.000 yang dibayar negara."

Pada situasi pandemi COVID-19, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak, dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran hanya selama 6 bulan, turun dari keharusan pelunasan 24 bulan. Apabila masih ada sisa tunggakan, akan diberi kelonggaran sampai dengan tahun 2021.

Penyesuaian iuran JKN mulai berlaku 1 Juli 2020, didasarkan pada semangat gotong royong yang menjadi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dimana peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, dan peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi. "Melalui prinsip gotong-royong, jaminan kesehatan nasional dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia." (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]