Simak Panduan New Normal Bagi PNS, Karyawan Swasta hingga Pegawai BUMN


Selasa,26 Mei 2020 - 10:49:23 WIB
Simak Panduan New Normal Bagi PNS, Karyawan Swasta hingga Pegawai BUMN Sumber foto liputan6.com

Pemerintah secara bertahap menyusun panduan new normal. Langkah ini dilakukan agar masyarakat bisa beraktivitas di tengah pandemi Corona. Panduan new normal ini mulai disusun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelaku usaha hingga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aktivitas ini diharapkan membuat masyarakat tidak kehilangan pekerjaan.

Dilansir dari laman liputan6.com, Panduan tersebut merinci satu persatu hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar produktivitas mulai berjalan normal. Berikut panduan bagi PNS, pekerja swasta dan BUMN dalam penerapan new normal, dirangkum oleh Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).

1. PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mulai menyusun tiga skema new normal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris PANRB Dwi Wahyu Atmaji, yang menyebutkan ada tiga komponen yang telah disiapkan oleh pemerintah, yakni yang Pertama, penerapan protokol kesehatan yaitu jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.

"Kemudian juga perlu penyesuaian sarana dan ruang kerja," kata Dwi, seperti dikutip Senin (25/5/2020). Selanjutnya, skema kedua adalah penerapan teknologi informasi dan komunikasi yaitu e-office (less paper/paper less), kemudian menyiapkan digital signature dan mengurangi rapat fisik atau sebagian besar rapat secara virtual.

Lanjut Dwi, skema ketiga adalah penerapan flexible working arrangement yaitu bekerja bisa dari kantor, rumah, tempat lain. Ia menjelaskan, dalam hal penerapan flexible working, nantinya akan disusun mengenai PNS yang bisa dan tidak bisa bekerja dari kantor. Kemudian menyusun jenis pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dilakukan di luar kantor. Lalu akan disusun mengenai jumlah waktu efektif bekerja.

"Manajemen kinerja diperkuat yaitu output jelas, siapa mengerjakan apa jelas, target waktu jelas. Yang tak kalah penting adalah harus diperkuat dengan IT system," pungkas Dwi. 

2. Pekerja Swasta

Melansir dari laman Kemenkes, Senin (25/5/2020) terkait Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, juga diberlakukan aturan aktivitas baru dalam mempersiapkan menuju New Normal.

Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto menegaskan agar perusahaan untuk memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, meliputi higienitas dan sanitasi lungkungan kerja, sarana cuci tangan, Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja, dan Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

Lanjut dr, Terawan, higienitas dan sanitasi lingkungan kerja termasuk memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).

Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. Serta menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

Selanjutnya, untuk sarana cuci tangan, yakni menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

Kemudian yang terpenting, menerapkan Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

Terakhir, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja, antara lain; Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

Dr. Terawan juga menghimbau agar karyawan bisa membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam), dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

Selain itu, kegiatan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat, makan makanan dengan gizi seimbang, serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

3. BUMN

Selain panduan untuk PNS dan pekerja swasta dalam persiapan menuju New Normal, tak ketinggalan juga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun mengeluarkan skenario tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN sebagai langkah antisipasi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN, terdapat lima fase pembukaan kegiatan BUMN secara bertahap, perlahan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Berikut penjelasan setiap fase tersebut:

Fase 1 pada 25 Mei 2020, di mana rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder lainnya dikeluarkan. Lalu, pegawai BUMN usia 45 tahun ke bawah kembali masuk kantor, sementara usia 45 tahun ke atas diperkenankan kerja dari rumah (work from home).

Lalu, sektor industri dan jasa juga kembali dibuka secara terbatas. Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dibuka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Mal belum diperbolehkan dibuka, dan orang-orang dilarang berkumpul.

Fase 2 pada 1 Juni 2020, mal dan ritel sudah boleh dibuka kembali dengan batasan jumlah pengunjung dan jam buka. Untuk restoran ritel dan restoran hotel masih belum dibuka.

Kemudian, dalam fase ini juga, berkumpul boleh dilakukan di area outdoor dengan batasan jarak 2 meter dan kapasitas maksimum 20 orang saja.

Fase 3 yaitu 8 Juni 2020, tempat wisata sudah diperbolehkan dibuka kembali, dengan layanan online dan pembatasan kontak fisik. Jumlah pengunjung dibatasi, dan seluruh kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Pada fase ini, institut pendidikan juga diperbolehkan dibuka kembali, dengan pengaturan jumlah siswa serta jam masuk dengan sistem shifting sesuai dengan kapasitas ruang.

Fase 4, yang jatuh pada 29 Juni 2020, seluruh kegiatan ekonomi mulai dibuka, dengan catatan penambahan kapasitas operasi dengan protokol kesehatan superketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah.

"Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," demikian tertulis dalam Surat Edaran. Tempat ibadah juga kembali dibuka, area outdoor dapat dimanfaatkan untuk berkumpul serta mulai diterapkannya kembali perjalanan dinas sesuai dengan prioritas dan urgensi.

Fase 5 jatuh pada 13 dan 20 Juli 2020, lebih fokus pada evaluasi pembukaan kegiatan seluruh sektor menuju skala normal, secara bertahap.

Namun, menurut Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni memaparkan, arahan Menteri Erick Thohir agar BUMN segera menyiapkan antisipasi menghadapi The New Normal tersebut merupakan skenario pemulihan kegiatan tersebut bukan sebuah jadwal paten, melainkan sebuah kajian.

“Layaknya sebuah pedoman umum, tidak ada kewajiban bagi yang ditujukan untuk mengikuti timeline jika memang ada beberapa faktor yang berbenturan, misalnya skenario kebijakan nasional dan aturan di daerah, yang secara periodik akan dievaluasi,” kata Alex dalam konferensi pers virtual, Senin (18/5/2020).

Kendati begitu, dengan adanya time line scenario pemulihan New Normal itu, diharapkan pada awal Agustus 2020, operasional seluruh sektor menuju normal berjalan dengan baik dan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]