Catatan Penting Kurikulum Darurat bagi Madrasah di Tengah Covid-19


Selasa,26 Mei 2020 - 13:48:53 WIB
Catatan Penting Kurikulum Darurat bagi Madrasah di Tengah Covid-19 sumber foto kabar24.bisnis.com

Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah untuk diterapkan selama pandemi virus corona (Covid-19) berlangsung.

Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama Ahmad Umar mengatakan panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah saat kondisi darurat Covid-19.

"Kurikulum ini dinilai penting mengingat kondisi darurat bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (26/5/2020).

Dia menjelaskan kurikulum darurat lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, dan kemandirian siswa. Meski demikian, pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap menjadi perhatian di tengah belajar dari rumah.

Panduan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020. Kurikulum ini berlaku untuk jenjang madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

“Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,” katanya.

Panduan ini dimaksud agar satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal. Selain itu, satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing tiap level kelas.

Di sisi lain, Ditjen Pendikan Islam juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Semuanya sudah disosialisasikan kepada seluruh kanwil dan pengawas madrasah untuk diteruskan kepada semua pihak terkait sampai di tingkat teknis madrasah sejak pertengahan bulan Mei 2020," tuturnya.

Sementara itu, Kemenag memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran akhir tahun pelajaran 2019/ 2020 dan awal Tahun Pelajaran 2020/ 2021 tetap dapat berjalan dengan layanan optimal sesuai konsep kedaruratan di Masa Pandemi Covid-19.

“Semoga implementasi Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah juga bersinergi dengan google education dalam penyiapan sistem jaringan, pemrograman platform, dan cloud layanan digitalisasi madrasah.

Sinergi juga dijalin bersama stasiun televisi negeri maupun swasta, serta berbagai lembaga yang dimungkinkan dapat membantu layanan madrasah di masa pandemi Covid-19, agar pendidikan madrasah tetap berjalan dengan baik. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]