Kini Ganti Paspor Hilang atau Rusak Tak Dikenakan Denda


Jumat,05 Juni 2020 - 17:36:32 WIB
Kini Ganti Paspor Hilang atau Rusak Tak Dikenakan Denda sumber foto travel.detik.com

Kabar baik bagi para traveler yang ingin mengganti paspor akibat hilang atau rusak. Kini tak ada lagi denda, terhitung sejak pertengahan Mei ini.

Dilansir dari laman travel.detik.com, bagi traveler yang pernah melakukan penggantian paspor rusak di kantor imigrasi terdekat, mungkin sudah tak asing dengan istilah denda yang dikenakan pihak Ditjen Imigrasi. Pasalnya, denda itu merupakan sanksi kelalaian bagi pemegang paspor yang merupakan dokumen negara.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang terbaru, paspor yang rusak pun dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk paspor hilang dikenakan denda yang lebih besar senilai Rp 1 juta rupiah.

Namun, kini kebijakan itu telah diperbaharui sejak 19 Mei 2020 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/PMK.02/2020. "Jika sebelumnya kamu harus bayar denda, kini aturan tersebut telah berubah. Jika kamu mengalami kehilangan/kerusakan paspor karena keadaan kahar maka kamu bisa mengajukan permohonan pengenaan biaya Rp 0 atau tidak ada biaya denda sama sekali," tulis akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi.

Adapun, pihak Ditjen Imigrasi menjabarkan lebih lanjut perihal paspor dalam keadaan kahar (force majeure) yang dimaksud. Antara lain seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Untuk itu, traveler harus lebih dulu mengajukan berkas permohonan penggantian paspor rusak atau hilang ke kantor imigrasi terdekat. Apabila laporan diterima, maka akan terbit surat persetujuan pengenaan tarif Rp 0 ke pemohon dan dilanjutkan tahap pengambilan data biometrik dan pembayaran biaya normal tanpa denda.

Hanya saja, berkas permohonan pemohon penggantian paspor harus diterima lebih dulu oleh pihak Kantor Imigrasi untuk menghindari denda. Apabila seandainya tidak diterima, pemohon paspor wajib membayar denda sesuai ketentuan. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]