DPR Jelaskan Wacana Pemilu Serentak 2024 Diundur ke 2027


Selasa,23 Juni 2020 - 15:16:59 WIB
DPR Jelaskan Wacana Pemilu Serentak 2024 Diundur ke 2027 sumber foto cnnindonesia.com

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan wacana pengunduran pilkada serentak dari tahun 2024 ke tahun 2027 yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Saan mengatakan wacana itu bermula dari niat pemerintah dan DPR melakukan normalisasi siklus pilkada tanpa menghilangkan pilkada di tahun 2022 dan 2023.

"Jadi pilkada itu dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 tetap ada pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan, itu nanti di 2027. Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan," kata Saan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (23/6).

Saan mengatakan wacana ini tidak mengganggu siklus penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Pilpres dan pileg tetap dilaksanakan sebagai Pemilu Serentak pada tahun 2024, 2029, dan seterusnya.

Politikus Partai Nasdem itu bilang wacana ini akan dibahas secara mendalam dalam revisi undang-undang pemilu. Nantinya UU Pemilu akan mencakup aturan di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Kita selesaikan RUU Pemilu ini, mudah-mudahan di tahun ini bisa selesai, paling telat awal 2021. Jadi masa sidang ini kita serahkan ke Badan Legislasi," ucap Saan.

Rencana pengunduran Pemilu Serentak 2024 ke tahun 2027 mencuat usai diungkap Komisioner KPU Ilham Saputra dalam Seminar Nasional "Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal", Selasa (23/6). Ilham menyebut wacana itu sedang dibicarakan antara pemerintah dan DPR RI.

Aturan pilkada serentak tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 undang-undang tersebut mengatur pilkada dilaksanakan hanya sampai 2020. Pilkada serentak selanjutnya digelar pada tahun 2024. Pilkada itu akan menyerentakkan seluruh pemilihan kepala daerah yang ada di Indonesia.

Daerah-daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2023 dan 2024 akan mengalami kekosongan pejabat kepala daerah. Karenanya, pasal 210 ayat (10) dan (11) mengatur pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur, bupati, dan wali kota. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]