Soal Kasus Tiket Pesawat, Kemenhub Terbuka atas Saran KPPU


Rabu,24 Juni 2020 - 17:17:31 WIB
Soal Kasus Tiket Pesawat, Kemenhub Terbuka atas Saran KPPU sumber foto ekonomi.bisnis.com

Kementerian Perhubungan menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5/1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional. 

Dilansir dari laman ekonomi.bisnis.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan praktek persaingan yang sehat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan, terkait dengan amanat untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.

“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” jelasnya melalui siaran pers, Rabu (24/6/2020).

Adita menambahkan Kemenhub sejak 2019 telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA yang sebelumnya adalah Permenhub No. 14/2016 menjadi Permenhub No. 20/2019 dan Kepmenhub No. 106/2019. Menurutnya, penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.

Selain itu, Adita juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, stakeholder penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara.

Meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak kepada okupansi. Namun, pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya, sesuai dengan Kepmenhub No. 106/2019.

“Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini,” jelasnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]