RUU PDP, Pakar Hukum Sebut Perlu Komisi Perlindungan Data


Rabu,01 Juli 2020 - 16:52:59 WIB
RUU PDP, Pakar Hukum Sebut Perlu Komisi Perlindungan Data sumber foto cnnindonesia.com

Pakar hukum telematika dari Universitas Indonesia Edmon Makarim mengusulkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mengatur pembentukan komisi independen yang bertugas mengawasi perlindungan data pribadi.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Edmon menilai komisi itu diperlukan untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan, termasuk oleh pemerintah.

"Sayangnya di RUU PDP kita tidak ada rumusan, harusnya ada komisi independen untuk melindungi data pribadi," kata Edmon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI tentang RUU PDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7). Edmon menuturkan ada dua entitas yang berpotensi melakukan abuse terhadap data pribadi. Keduanya yakni korporasi dan administrasi negara.

Ia pun mengingatkan bahwa negara tidak serta-merta punya kewenangan mengelola seluruh data pribadi warga negara. Dia mencontohkan saat mengurus pembuatan SIM, negara tidak boleh meminta data lokasi kontrakan warga negara.

Senada, Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi Rosad menyebut komisi perlindungan data pribadi harus bersifat independen. Sebab, tugas mereka adalah mengawasi swasta dan pemerintah dalam pengelolaan data pribadi.

"Bagaimana caranya mengawasi jika masih berada di bawah pemerintah," ujar Sinta. Ia menyebut ada opsi lain, yakni komisi itu tak langsung bersifat independen. Contohnya di Singapura dan Malaysia, kata dia, komisi itu awalnya dibentuk di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Kemudian setelah komisi itu matang dan kasus perlindungan data pribadi semakin banyak, pemerintah melepaskannya. Akhirnya lembaga itu pun beralih menjadi komisi independen.

Komisi I DPR RI berencana menuntaskan pembahasannya tahun ini dengan tak memasukkannya dalam daftar RUU yang akan ditunda dari 2020.RUU PDP adalah aturan inisiatif pemerintah. RUU ini telah masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2020. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]