6 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Melakukan Penerbangan Domestik Maupun Internasional


Senin,06 Juli 2020 - 16:26:01 WIB
6 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Melakukan Penerbangan Domestik Maupun Internasional sumber foto lifestyle.okezone.com,

Selama masa transisi menuju new normal, masyarakat diizinkan untuk kembali melakukan penerbangan baik secara domestik maupun internasional. Meski demikian masyarakat diimbau untuk menaati sejumlah protokol kesehatan yang berlaku.

Dilansir dari laman lifestyle.okezone.com, bagi para penumpang yang berdomisili dari luar kota yang hendak masuk ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) wajib menyertakan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM). Sementara syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah Rapid Test dan Swab PCR.

Selain itu para penumpang juga diizinkan melakukan pemeriksaan menggunakan rapid test saja pada beberapa penerbangan di daerah tertentu selain Denpasar, Balikpapan, Lombok, Surabaya, Padang, Timika dan Jayapura.

Merangkum dari AngkasaXplore Team, Senin (6/7/2020), berikut enam hal baru yang wajib Anda ketahui sebelum melakukan penerbangan domestik maupun internasional.

1.Bagi penumpang yang hanya transit di Jakarta tidak memerlukan SIKM.

2.Untuk pemeriksaan kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri wajib membawa hasil Swab PCR dari negara keberangkatan.

3.Jika WNA dan WNI yang datang ke Indonesia tidak membawa hasil Swab PCR maka setibanya di Indonesia akan dites dan dikarantina pada fasilitas yang sudah disediakan pemerintah sampai hasil tes keluar.

4. Fasilitas karantina yang disediakan pemerintah tidak berbayar alias gratis. Apabila di Jakarta akan dikarantina di Wisma Atlet dan Asrama Haji. Jika di Medan akan dikarantina di Lubuk Pakam.

5. Penumpang yang hendak terbang ke Singapura wajib memenuhi beberapa syarat. Beberapa di antaranya adalah Long-Term Visit Pass Holder, Work Pass Holder, Student's Pass Holder, dan Permanent Residence

6. Menunjukkan surat keterangan bebas corona bisa berasal dari uji tes PCR dengan hasil negatif atau hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif. Selain itu juga mengisi formulir kewaspadaan kesehatan provinsi Bali. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]