Syarat Rapid Test Digugat, Gugas Covid Diadukan ke Ombudsman


Selasa,07 Juli 2020 - 10:18:43 WIB
Syarat Rapid Test Digugat, Gugas Covid Diadukan ke Ombudsman sumber foto cnnindonesia.com

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilaporkan ke Ombudsman RI terkait syarat rapid test bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi publik di tengah pandemi virus corona (covid-19). Sebelumnya ia telah menggugat aturan syarat rapid test tersebut ke Mahkamah Agung.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, syarat rapid test ini tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat, kereta api, maupun kapal laut.

"Kami mengadukan Gugus Tugas ke Ombudsman terkait aturan perubahan kewajiban rapid test bagi penumpang transportasi umum seperti diatur dalam SE Nomor 9 Gugus Tugas," ujar pelapor, Muhammad Sholeh, melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/7).

Diketahui, ketentuan dalam Surat Edaran tersebut mengubah masa berlaku rapid test yang semula tiga hari menjadi 14 hari. Ketentuan ini berlaku pula untuk masa berlaku tes PCR yang semula tujuh hari menjadi 14 hari. Sholeh tak mempermasalahkan masa berlaku tes tersebut. Namun menurutnya kewajiban rapid test itu menyusahkan penumpang yang akan bepergian.

"Meski sudah diubah dari tiga hari menjadi 14 hari tetap menyusahkan penumpang. Kami menuntut dihapus kewajiban rapid test, bukan diubah masa berlakunya," katanya. Sholeh menilai, Gugus Tugas tak berwenang mengatur syarat penumpang. Menurutnya, ketentuan tentang penumpang yang akan bepergian di tengah pandemi menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Kebijakan rapid test berbiaya mahal ini sangat merugikan calon penumpang. Sebab tidak semua penumpang orang kaya," ucap Sholeh. Ia juga mengkritik pihak maskapai penerbangan yang saat ini mengadakan rapid test dengan biaya murah. Sholeh khawatir rapid test itu sekadar menjadi kepentingan bisnis alih-alih kesehatan.

"Ini sangat berbahaya sebab maskapai bukan rumah sakit, bukan lab kesehatan, sehingga tidak berwenang menggelar rapid test," tuturnya. Laporan ini disampaikan Sholeh pada Senin (6/7) sore secara daring. Ia meminta Ombudsman segera menginvestigasi syarat wajib rapid test bagi penumpang agar dihapus.

Sholeh sebelumnya telah menggugat kewajiban rapid test ke Mahkamah Agung (MA) dengan berpedoman pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020. Dalam Surat Edaran tersebut masih mengatur masa berlaku hasil rapid test negatif tiga hari dan tes PCR tujuh hari. Tak lama muncul Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 yang mengubah masa berlaku hasil rapid test dan tes PCR menjadi 14 hari. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]