Pemerintah Jamin Keringanan Biaya Mahasiswa di Tengah Pandemi Corona


Rabu,08 Juli 2020 - 14:17:55 WIB
Pemerintah Jamin Keringanan Biaya Mahasiswa di Tengah Pandemi Corona sumber foto news.okezone.com

Pemerintah memastikan mahasiswa dan satuan pendidikan tetap memperoleh hak dan layanan kebutuhan belajar-mengajar agar bisa optimal dan tidak terganggu di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Dilansir dari laman news.okezone.com, juru Bicara Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia mengatakan, dalam Permendibkud Nomor 25/2020, pemerintah telah memberikan berbagai opsi skema keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi.

"Mahasiswa juga tidak diwajibkan membayar UKT jika dalam keadaan cuti kuliah atau sedang tidak mengambil SKS sama sekali karena menunggu waktu kelulusan," ujar Angkie melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Pemerintah, kata Angkie, juga memastikan setiap pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memberikan keringanan UKT atau menetapkan UKT baru terhadap mahasiswa, sehingga tidak memberatkan dalam hal biaya pendidikan. "Untuk mahasiswa semester akhir, hanya membayar 50% dari total jumlah UKT, jika mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS," ucapnya.

Tidak hanya PTN, pemerintah memberi dukungan kepada perguruan tinggi swasta (PTS), melalui anggaran KIP Kuliah dengan memberi bantuan UKT atau SPP kepada 410.000 mahasiswa di semester ganjil (3, 5, 7) dengan komposisi 60% untuk PTS dan 40% untuk PTN.

"Jumlah bantuan pemerintah untuk mahasiswa adalah senilai Rp2.400.000 yang digunakan sebagai uang kuliah. Untuk mahasiswa vokasi akan mendapat tambahan Rp800.000 per semester untuk mengikuti ujian kompetensi guna mendapat sertifikat kompentensi," ujar Angkie.

Ia mengatakan, ada beberapa ketentuan untuk mengajukan KIP Kuliah. Terkait detail syarat pendaftaran, pemerintah melalaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan informasi dan bisa diakses publik melalui tautan resmi dengan mengakses laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

"Semua skema keringanan terhadap mahasiswa di masa pandemi Ini merupakan wujud menjalankan amanah konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menjelaskan bahwa warga negara di Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pendidikan, yaitu diberikan hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi, karena hal ini sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya dengan diberi pendidikan," tuturnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]