Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun?


Jumat,17 Juli 2020 - 17:14:12 WIB
Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Yang terhormat, Advokat/Pengacara Parlindungan di Pekanbaru. Saya adalah seorang Manager Human Resource Departement (HRD) di salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Perusahaan saya berencana akan membeli airsoft gun untuk beberapa karyawan sebagai bawahan saya yang bertugas di kebun milik perusahaan, sebagai jaga-jaga untuk perlindungan diri apabila ada orang lain berniat jahat kepada bawahan saya. Jadi, apakah saya boleh membeli airsoft gun untuk keselamatan bawahan saya? Atas perhatian Pak Parlindungan, kami ucapkan terima kasih.

Tony di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Jawaban:

Atas pertanyaannya Bapak Tony yang dialamatkan ke Kantor Hukum Parlindungan, SH MH CLA & Rekan, kami juga ucapkan terima kasih.

Sekelumit dapat kami jelaskan dari beberapa sumber, dalam Pasal 1 angka 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olah Raga. bahwasanya airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet (BB). Akan tetapi, airsoft gun dikenal sebagai senjata api olah raga dalam Perkapolri 8 Tahun 2012.

Dalam hal pemilikan dan penggunaan, pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya, namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.

Terhadap senjata mainan atau menyerupai senjata api (airgun atau airsoft gun) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh  Polri. Sementara senjata mainan atau menyerupai senjata api (airgun atau airsoft gun) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri.

Senjata mainan atau menyerupai senjata api (air gun atau airsoft gun) yang telah mendapatkan izin penggunaan dan pemilikan dapat disimpan di rumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.

Di sisi lain, airsoft gun bukan merupakan senjata api maupun senjata lain sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Sendjata Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78).

Oleh karena itu, perbuatan membawa atau memiliki airsoft gun bukan termasuk tindak pidana yang disebut dalam UU tersebut. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas yang mengatur soal penyalahgunaan airsoft gun. Hal ini karena airsoft gun bukan merupakan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UU Darurat 12 Tahun 1951.

Atau jika kita cermati pasal lain dalam UU ini, yakni Pasal 2 UU Darurat 12 Tahun 1951, maka airsoft juga jelas bukan merupakan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Meski peraturan ini tidak memuat sanksi pidana di dalamnya, akan tetapi, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal airsoft gun yaitu:

1.    Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olah raga menembak reaksi (Pasal 4 ayat (4) Perkapolri 8 Tahun 2012);

2.    Airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 8 Tahun 2012);

3.    Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: (Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 8/2012)

a. Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;

b. Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

c. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan

d. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

4.    Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan (Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012);

5.    Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun (Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012).

Ada pendapat yang mengemukakan, bahwa terkait hal ini diserahkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk menilai sendiri tindakan hukum yang dilakukannya terhadap pelaku yang membawa atau memiliki airsoft gun tersebut.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia:

“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”

Oleh karena itu, atas pertanyaan Bapak Tony, apabila suatu saat Bapak membelikan airsoft gun kepada bawahan Bapak untuk kepentingan perlindungan diri, namun apabila ada aparat kepolisian melakukan penangkapan atas kepemilikan airsoft gun tersebut di luar kepemilikannya berdasarkan ketentuan disebut di atas, dalam praktiknya, adalah diskresi dari pihak kepolisianlah yang akan menilai, apakah perbuatan memiliki atau membawa air gun itu merupakan tindak pidana dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh kepolisian.(*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]