KPK Kritik Aturan Pemeriksaan Jaksa oleh Institusi Lain Harus Seizin Jaksa Agung


Selasa,11 Agustus 2020 - 17:04:02 WIB
KPK Kritik Aturan Pemeriksaan Jaksa oleh Institusi Lain Harus Seizin Jaksa Agung Sumber foto liputan6.com

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai aturan baru yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanudin tentang tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dapat menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik.

Dilansir dari laman liputan6.com, menurut Nawawi, aturan tersebut dinilai mencurigakan karena dibuat di tengah bergulirnya kasus Djoko Tjandra dan pemerikasaan oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut. "Mengeluarkan produk seperti ini di saat-saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," ujar Nawawi, Selasa (11/8/2020). 

Burhanuddin diketahui mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman tersebut ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin pada 6 Agustus 2020.

Nawawi menyebut, aturan itu terlihat seperti menggerus upaya pemberantasan korupsi. "Ya, itu tanggapan saya. Selintas jadi seperti menggerus semangat upaya pemberantasan korupsi," kata Nawawi. Maka dari itu, menurut Nawawi menjadi wajar jika pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu menimbulkan sinsme dan kecurigaan dari masyarakat.

"Saya hanya ingin menyatakan, wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu ditengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa," kata dia.

Jaksa Tersangkut Kasus Djoko Tjandra

Diketahui, polemik Djoko Tjandra menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki disebut beberapa kali bertemu dengan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron. Berdasarkan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, ada sekitar 14 tata cara untuk memperoleh izin dari Jaksa Agung, jika institusi penegak hukum ingin memeriksa seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.

Dalam pedoman tersebut tertulis bahwa tujuan aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdana, pidana maupun lainnya. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]