Tertib Administrasi Pemerintahan

Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD Telah Dilakukan Perubahan


Senin,25 April 2016 - 17:20:34 WIB
Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD Telah Dilakukan Perubahan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad menyalami narasumber Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah se-Kabupaten/Kota Tahun 2016, Senin (25/04/2016).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Keuangan Daerah se Kabupaten/Kota Tahun 2016. Dalam pelaksanaannya, Kabupaten Bengkalis ditunjuk sebagai tuan rumah.

Rakor bertajuk "Melalui Rapat Koordinasi Kita Samakan Persepsi dan Tingkatkan Pemahaman terhadap Regulasi yang Mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Upaya Mewujudkan Kepemerintahan yang Baik dan Bersih" dipusatkan di lantai IV kantor Bupati Bengkalis. Acara dibuka Plt. Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman yang diwakili Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, Senin (25/04/2016).

Dalam sambutan tertulis Plt. Gubri yang dibacakan Muhammad, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 dan peraturan perundang-undangan lain di bidang hibah dan bansos, maka Pemerintah Daerah (Pemda) setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dapat memberikan hibah dan bansos kepada pihak ketiga/masyarakat, dan individu.

Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dalam upaya menciptakan tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan Pemda, maka regulasi Permendagri terkait dengan pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD telah dilakukan perubahan, yaitu Permendagri Nomor 14 Tahun 2016.

"Sejalan dengan hal tersebut, hendaknya Pemda kabupaten/kota juga melakukan penyempurnaan terhadap peraturan kepala daerah tentang tata cara panganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring, dan evaluasi hibah dan bansos. Dengan demikian diharapkan penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bansos dalam upaya menunjang fungsi pemerintahan di daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan" katanya.

Terkait hal tersebut, Plt Gubri memberikan apresiasi bagi daerah yang telah berupaya untuk melakukan penyempurnaan terhadap peraturan dimaksud, sedangkan bagi daerah yang belum memiliki dan/atau akan melakukan perubahan terhadap peraturan terkait dengan hibah dan bansos pada forum ini dapat mendiskusikannya lebih lanjut. 

"Hal ini, tentunya merupakan salah satu upaya kita dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik dan bersih guna menunjang pembangunan provinsi Riau secara terintegrasi, dan diharapkan dapat pula meningkatkan kesejahtaraan masyarakat di bumi Lancang Kuning yang sama-sama kita cintai" imbuhnya.

Dalam rakor tersebut hadir Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang diwakili Kepala Seksi Wilayah I, Ihsan Dirgahayu dan Ispan S Syah Putra dari BPK perwakilan Riau.(*)

Jun-1080


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]