Rapat dengan BPN, Pansus Sengketa Lahan Pertanyakan HGU Perkebunan di Bengkalis


Kamis,26 Mei 2016 - 10:49:17 WIB
Rapat dengan BPN, Pansus Sengketa Lahan Pertanyakan HGU Perkebunan di Bengkalis Peta Pulau Bengkalis.

Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Monitoring dan Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan, Selasa pagi (24/5/2016) mengadakan rapat kerja dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis.

Pertemuan  itu dihadiri oleh Kepala BPN, Subiakto serta dua orang stafnya, Tri Junaidi dan Albert. 
Sedangkan panitia khusus DPRD yang hadir adalah Azmi Rozali (ketua), Indrawan Sukmana (Wakil Ketua), serta anggota, Susianto SR, Fahrul Nizam, Johan Wahyudi, Daud Gultom, H. Zamzami, Nur Azmy Hasyim dan Sofyan. 

Ketua Panitia Khusus, Azmi Rozali dalam pertemuan tersebut menjelaskan, ada dua hal yang ingin didalami oleh Panitia Khusus dari BPN Kabupaten Bengkalis. Pertama mengenai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh instansi vertikal itu kepada beberapa perusahaan perkebunan. Kedua, tentang kebijakan BPN yang tidak mengeluarkan sertifikat tanah kepada warga yang tanahnya menurut SK 878 Menhut 2014 ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan. 

Kepada pansus, Kepala BPN, Subiakto mengatakan, BPN telah mengeluarkan 14 sertifikat HGU kepada perusahaan perkebunan. Perusahaan itu ada yang mendapat sertifikat HGU di kecamatan Mandau, Rupat, Rupat Utara, Bengkalis, Bukitbatu dan Pinggir.  Sedangkan desa-desa ataupun kelurahan yang menurut SK Menhut nomor 878 tahun 2014 dimasukkan dalam kawasan hutan, BPN memang tidak dapat mengeluarkan sertifikat. Kalau BPN mengeluarkan sertifikat, ya kami yang dianggap bersalah oleh hukum, ujarnya. 

Dikatakan oleh Azmi, hasil rapat kerja Pansus DPRD dengan BPN Kabupaten Bengkalis hari ini cukup mengejutkan. Sebab ada perusahaan tertentu yang kepada masyarakat mengaku memiliki izin menggarap ribuan hektar lahan, tapi setelah dikonfirmasi kepada instansi yang berhak mengeluarkan izin, ternyata tidak benar. 

Hari ini kami menemukan sesuatu yang mengejutkan. Bahwa di lapangan, kami menemukan ada perusahaan tertentu yang menggarap lahan sampai ribuan hektar. Kepada masyarakat mereka mengatakan punya izin. Tapi setelah dikonfirmasi, ternyata izinnya tidak ada, ujar kandidat doktor ilmu politik ini Universitas Nasional ini kepada media massa.  Meskipun demikian dia menolak untuk menyebutkan nama perusahaan tersebut hingga pansus menyampaikan laporan di rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis. 

Anggota DPRD asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa minggu ini, tepatnya hari Kamis dan Jumat (26-27 Mei 2016), pansus akan menjumpai masyarakat yang terlibat sengketa lahan di kecamatan Pinggir, tepatnya desa Buluh Apo dan desa Sungai Meranti dan desa Pinggir. Lelaki ini berharap pertemuan itu akan menambah bobot rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(*)

Jun-1080


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]