PNS Hari Ini Mulai Libur, Masuk 11 Juli


Senin,04 Juli 2016 - 12:54:30 WIB
PNS Hari Ini Mulai Libur, Masuk 11 Juli Gedung DPRD Kota Pekanbaru. (foto: Parlindungan)

PNS Pemko Pekanbaru libur bersama Idul Fitri 1437 mulai hari ini (4/7). Masuk kerja kembali baru akan dilakukan Senin (11/7). Diharapkan, tidak ada PNS, termasuk guru yang menambah libur tanpa alasan yang jelas. 

”Jika ada pegawai yang curi start libur, apalagi menambah waktu libur dari seharusnya, pemko harus memberikan sanksi tegas,” kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE kepada Riau Pos, Jumat (1/7/2016).

Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diingatkan untuk memeriksa langsung absensi pegawainya. ”Semua bisa dicek lewat absensi. Ini bisa menjadi bukti pegawai itu masuk apa tidak. Ketahuan dari absen itu,” tuturnya.

Bahkan secara tegas Romi meminta kepala SKPD bertindak keras terhadap pegawai yang sering menambah libur. ”Kami minta kalau ada pegawai yang seperti ini beri sanksi tegas saja. Bila perlu kalau memang sudah sering, pecat saja,” tegasnya.

Sekolah Dimulai 11 Juli
Sementara itu, libur panjang anak sekolah negeri berakhir pada 10 Juli 2016. Proses belajar mengajar akan dimulai kembali Senin (11/7). Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru mengimbau agar tidak memperpanjang masa libur cuti bersama ini.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal MPd mengatakan larangan menamba libur tersebut berlaku bagi masyarakat di sekolah termasuk guru dan pegawai di sekolah. Serta berlaku juga bagi pegawai yang bertugas dilingkungan Disdik Pekanbaru.

”Disdik ada petugas yang memantau di sekolah pada hari pertama masuk sekolah. Siapa yang menamba liburnya pasti ketahuan dan ada sanksinya jika libur itu tidak ada alsan yang jelas,” ungkap Jamal dilansir riaupos.co.

Jika terpasa memperpanjang libur harus memiliki alasan jelas dengan surat keterangan. Misalnya untuk yang sakit mengantongi surat keterangan sakit dari dokter dan jika ada kepentingan yang lainya maka ada surat keterangan dari kepala sekolah. ”Intinya ini untuk mengingkatkan disiplin. Agar terjadi peningkatan disiplin di sekolah,” katanya.

Sementara bagi guru, kepala sekolah dan pegawai lainya yang memperpanjang liburnya tanpa keterangan maka akan mendapatkan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan bukan dari Disdik Pekanbaru melainkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru. ”Absennya diserahkan ke BKD, ya sanksi diberikan oleh BKD,” katanya.(*)

Parl-3180 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]