Ini Daftar Lengkap Aturan OJK soal Tax Amnesty


Jumat,05 Agustus 2016 - 17:11:34 WIB
Ini Daftar Lengkap Aturan OJK soal Tax Amnesty

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung UU tentang Pengampunan Pajak. 

POJK Nomor 26/POJK.04/2016 tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang Pengampunan Pajak. OJK menyadari bahwa pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak memerlukan dukungan penuh dan respons segera karena batasan waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. 

Penerbitan POJK ini diharapkan pula dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta mampu menjawab beberapa concern masyarakat tentang produk investasi di Bidang Pasar Modal sebagai pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Pokok-pokok isi POJK antara lain:

1. Penyederhanaan proses pembukaan rekening Efek oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan Pengampunan Pajak dengan menggunakan surat keterangan dimaksud sebagai dokumen utama dalam pembukaan rekening.

2. Relaksasi kewajiban adanya Perusahaan Sasaran bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada saat pencatatan sampai dengan tahun pertama. Relaksasi ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada Manajer Investasi untuk mencari Perusahaan Sasaran sebagai portofolio investasi RDPT tersebut.

3. Relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (Kontrak Pengelolaan Dana/KPD) dari minimum Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Hal ini untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp 10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD.

4. Selama dana nasabah RDPT maupun KPD belum diinvestasikan pada Perusahaan Sasaran atau Portofolio Efek, Manajer Investasi yang mengelola:
a. RDPT diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 10% (sepuluh persen) dari NAB.
b. KPD diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari dana Nasabah KPD.

5. Penyederhanaan dokumen dalam Pernyataan Pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP), sehingga Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menyiapkan produk investasi dalam waktu yang selaras dengan batasan waktu pada Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Penyederhanaan dokumen tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan kualitas informasi yang harus diketahui oleh Pemodal.

6. Produk investasi di Bidang Pasar Modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah.

7. POJK ini juga memberikan keleluasaan bagi Pemodal untuk tetap menginvestasikan dananya pada produk investasi di Pasar Modal, meskipun jangka waktu wajib (holding period) yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berakhir.

8. Kecepatan respons adalah salah satu kata kunci dari efektifnya pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak dan hal tersebut tercermin dalam POJK ini di mana jika diperlukan OJK akan segera menetapkan kriteria tertentu dari produk investasi yang belum diatur dalam POJK ini agar dapat meningkatkan efektivitas Undang-Undang Pengampunan Pajak.

9. Batas waktu penempatan dana pada deposito bagi RDPT yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran yang semula paling lama 6 (enam) bulan diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) tahun sejak RDPT dicatatkan. 

Jenis Instrumen Investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 angka (2) PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak terdiri dari:

1. Efek Bersifat Utang, termasuk Medium Term Notes (MTN);
2. Sukuk;
3. Saham;
4. Unit Penyertaan Reksadana;
5. Efek Beragun Aset;
6. Unit Penyertaan dana investasi real estat;
7. Deposito;
8. Tabungan;
9. Giro; dan/atau
10. Instrumen pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.

Sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang OJK, ada tiga pelaku jasa keuangan yang bisa menampung dana repatriasi hasil dana Program Pengampunan Pajak, yaitu:

1. Perbankan

Instrumen:
Kegiatan penitipan dengan pengelolaan (Trust)

  • Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dan
  • Produk-Produk Simpanan Lainnya sesuai holding period

2. Perantara Pedagang Efek

Instrumen:
Saham

  • Obligasi/Sukuk Pemerintah
  • Obligasi/Sukuk Korporasi (BUMN & Swasta)

3. Manajer Investasi

Instrumen:
Reksa Dana

  • Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
  • Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)
  • Dana Investasi Real Estate (DIRE)
  • Efek Beragun Aset (KIK)

Pemerintah (Kementerian Keuangan) telah menunjuk 19 Bank untuk menjadi Bank Persepsi; 18 Manajer Investasi dan 19 Perantara Pedagang Efek untuk dapat menjadi Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk (Gateway) dana repatriasi. Ketentuan selengkapnya atas POJK tersebut di atas dapat diakses melalui situs web OJK dengan alamat:www.ojk.go.id.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]