Demi ASI Eksklusif, PNS Perempuan di Aceh Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan


Minggu,04 September 2016 - 10:56:39 WIB
Demi ASI Eksklusif, PNS Perempuan di Aceh Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Ilustrasi pemberian ASI.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Dalam peraturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Tanah Rencong mendapatkan cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan.

Pergub itu juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga honor dan tenaga kontrak perempuan. Mereka mendapatkan cuti selama 20 hari sebelum melahirkan dan enam bulan sesudah melahirkan untuk pemberian ASI eksklusif.

Pergub cuti hamil dan melahirkan juga berlaku bagi suami dari PNS, PPPK, tenaga honorer dan kontrak perempuan. Mereka diberikan cuti selama tujuh hari sebelum istri melahirkan dan tujuh hari setelah istri melahirkan. Hal itu diatur pada BAB VI tentang cuti hamil dan cuti melahirkan bagi PNS.

"Diterbitkannya Pergub ini, tidak terlepas dari keinginan semua pihak untuk mewujudkan generasi Aceh ke depan yang sehat, cerdas dan berkualitas," kata Zaini dalam keterangan yang tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (3/9/2016).

Pergub yang mengatur tentang pemberian ASI eksklusif ini diterbitkan pada pertengahan Agustus lalu. Pada BAB VI pasal 28 juga disebutkan, jika PNS, PPPK atau tenaga kontrak dan honor perempuan tidak mengajukan cuti hamil, maka jatah 20 hari cuti hamil akan ditambahkan ke cuti melahirkan. Sedangkan cuti bagi suami akan dihitung sebagai cuti tahunan pada tahun tersebut.

Pada pasal 29 disebutkan, perusahaan di Aceh wajib memberikan cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja atau buruh perempuan. Ketentuan cuti bagi pekerja atau buruh dilaksanakan sesuai peraturan perusahaan atau melalui perjanjian antara serikat pekerja dengan pengusaha.

Menurut Zaini, Pergub ini merupakan bentuk dari pengakuan terhadap nilai-nilai kemanusiaan karena kaum wanita harus mendapatkan perlakuan istimewa, selama masa pemberian ASI eksklusif kepada bayi.

"Sebagaimana diketahui, tumbuh kembang anak sangat ditentukan oleh asupan ASI yang didapat sejak dini. Pekerjaan akan menimbulkan stres bagi sang ibu, hal ini tentu saja berpengaruh buruk pada ASI yang dihasilkan. Buruk kualitas ASI, maka buruk pula asupan yang diterima sang bayi," tambah gubernur.

Gubernur menambahkan, selain untuk memberikan ASI yang benar-benar eksklusif, Pergub ini juga bertujuan untuk membangun kedekatan hubungan emosional antara anak dan ibu, yang juga sangat menentukan perkembangan jiwa anak di masa depan.

"Dalam Pergub ini juga terdapat Pengaturan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI segera setelah dilahirkan sampai dengan usia enam bulan," kata Gubernur.

Selain itu, Pergub ini juga menjamin kewajiban Ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, meningkatkan peran keluarga, masyarakat dan Pemerintah Aceh dalam pemberian ASI eksklusif, memberikan perlindungan secara hukum dan memberi kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan hak dasarnya untuk mendapatkan ASI.

"Dengan dikeluarkannya Pergub ini juga diharapkan dapat menurunkan angka stunting atau tinggi badan terhadap umur di bawah rata-rata, dan terakhir, yang juga sangat penting adalah meningkatkan inteligensia bagi anak," ungkap Zaini dilansir detik.com.

Pada 24 Agustus lalu, Zaini menyerahkan SK cuti hamil perdana kepada Yenni Linda Yanti, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini bekerja sebagai staf ruang bedah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Ibu dan Anak. Ia mendapat jatah cuti hamil 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]