Menteri LHK Tak akan Ajukan Praperadilan SP3 15 Perusahaan


Selasa,06 September 2016 - 09:58:14 WIB
Menteri LHK Tak akan Ajukan Praperadilan SP3 15 Perusahaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. (foto: detik.com)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut penghentian kasus 15 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dibuka lagi jika ada yang mengajukan Praperadilan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyatakan tak akan mengambil langkah hukum itu.

"Praperadilan nggak dilakukan. Kalau perlu, saya sesama pemerintah cukup komunikasi aja," ungkap Siti usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Siti menyatakan Kementerian LHK menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terkait kasus-kasus Karhutla kepada Polri. Meski Polda Riau melakukan penghentian kasus (SP3) 15 perusahaan, Kementerian LHK terus melakukan koordinasi. "Itu prosedur sana (polri) . Saya hormati pak Tito. Saya sudah kerja sama dengan Polri. Saya rasa polri mendukung. Hal baik, ini nggak boleh terganggu," ujar Siti.

Katanya, kalau kaitannya dengan kasus pidana, harusnya diselesaikan dengan polisi saja, bukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Saya terakhir komunikasi sudah lama (dengan Polda Riau)," imbuhnya dilansir detik.com.

Mengenai penyanderaan 7 orang tim Kebakaran Hutan dan Lahan oleh ratusan orang di Rokan Hulu, Riau, Kementerian LHK terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Siti menyebut fokus utama yang dilakukan pihaknya adalah mengenai pembakaran hutan. Termasuk di perkebunan sawit yang disegel Kementerian LHK saat penyanderaan terjadi. "Itu bukan urusan kita. Urusan saya kenapa kebakar dan proses izinnya gimana. Koordinasi KLKH dengan aparat kepolisian berjalan kok, nggak ada masalah," tutur Siti.

Kelompok Tani yang disebut-sebut melakukan penyanderaan sudah membantah pernyataan Kementerian LHK sebelumnya. Mereka beralasan hanya ingin menyampaikan aspirasi. Kementerian LHK menyebut PT APSL memfasilitasi tiga kelompok tani untuk mengelola kebun sawit dan bertindak sebagai 'Bapak Angkat'. Kelompok tani itu menggarap perkebunan di lahan hutan produksi yang merupakan milik negara.

Dari foto yang didapat, Tim KLHK menemukan pengelolaan kebun sawit dilaukan secara profesional dan terkoordinir. Tim KLHK menyebut bahwa mereka menemukan adanya lahan yang sengaja dibuatkan 'stacking' atau jalur bakar.

Siti menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. Jika ditemukan bukti kuat ada keterlibatan PT APSL, Kementerian LHK tak segan untuk membekukan izin usaha perusahaan tersebut. Namun itu tetap harus dilakukan sesuai prosedur. "Harus ada prosesnya. Sanksi administrasi kan ada prosedur, kalau nggak sewenang-wenang dong namanya," ujar Siti.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut bahwa kasus 15 perusahaan yang di-SP3 masih mungkin dibuka kembali. Kini penanganan penghentian kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi pun akan ditangani langsung oleh Mabes Polri.

"Bisa dibuka kembali kalau ada yang praperadilan. Kalau dichallenge dan hakum terita, kita buka lagi. Kalau ditolak ya SP3 tetap," terang Tito, Senin (5/9).

"Kami akan buat Satgas penanganan Karhutla. Saya instruksikan SP3 yang melibatkan korporasi tidak boleh dilakukan oleh Polda atau Polres, tapi digelar di Mabes Polri," sambungnya.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]