Kemenkominfo Akan Blokir 18 Aplikasi Gay


Selasa,13 September 2016 - 10:38:19 WIB
Kemenkominfo Akan Blokir 18 Aplikasi Gay Diduga aplikasi situs gay ini akan dihapus. (foto: int)

Temuan Bareskrim Mabes Polri terhadap 18 aplikasi khusus gay mendapat perhatian khusus dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait usulan pemblokiran ke-18 situs tersebut.

"Ditjen Aplikasi informatika akan buat pertemuan-pertemuan dengan para stakeholder, baik dari kementerian atau lembaga terkait, juga dari kalangan organisasi kemasyarakatan dan agama, serta penggiat sosial masyarakat," ujar Plt Humas Kemenkominfo Nooriza saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (12/9/2016) malam.

Dia mengatakan pertemuan dengan para stakeholder ini akan dilakukan dalam waktu dekat. "Rencana pertemuan akan dilaksanakan pekan ini," kata Nooriza seperti dilalsir detik.com hari ini.

Dalam pertemuan tersebut, para stakeholder akan melihat apakah pemblokiran 18 aplikasi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia. Pendapat dari seluruh institusi yang ada dalam pertemuan itu juga akan dipertimbangkan.

"Nanti stakeholder tersebut akan melihat aspek regulasi dan koridor peraturan yang ada, mempertimbangkan aspirasi, pendapat dan masukan dari para stakeholder dalam pertemuan," jelasnya.

Kata Nooriza, selain itu (pertemuan) dimaksudkan untuk mengambil justifikasi atau penilaian terhadap masukan-masukan yang telah menjadi agenda bahasan. Sebelumnya Menkominfo Rudiantara mengatakan mengaku siap memblokir 18 aplikasi itu.

"Kalau itu kan, kalau sudah ada kriterianya dan kalau memang itu meresahkan masyarakat, bisa kok (diblokir). Dan kita punya panel untuk bahas itu," kata Rudiantara di komplek Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Jumat (9/9/2016).

Rudi mengaku sampai saat ini belum ada permintaan dari Bareskrim untuk memblokir 18 aplikasi gay itu. Namun, bila permintaan sudah ada, Menkominfo siap melakukan penindakan.

"Saya gak tahu (sudah ada permintaan dari Bareskrim atau belum), mungkin ke kantor saya ya. Tapi kalau saya kan kalau Kapolri udah bilang begini-begini, saya terbuka dengan Kapolri. Biasa Kapolri telepon saya kalau ada apa-apa. Kalau memang Bareskrim udah keluarkan permintaan, ya kita tindak lanjuti. Namanya juga memberikan rasa aman untuk masyarakat," tegasnya.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]