Klaim SP3 15 Perusahaan di Riau Berbeda Pendapat

DPR akan Konfrontir 3 Kapolda Riau


Selasa,25 Oktober 2016 - 20:39:53 WIB
DPR akan Konfrontir 3 Kapolda Riau Salah satu lahan yang terbakar di wilayah Riau. (foto: int)

Mantan Kapolda Riau, Irjen Dolly Bambang Hermawan menjelaskan kepada DPR, bahwa pemberian Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus kebakaran hutan terhadap 15 perusahaan tak sepenuhnya ditangani saat Ia menjabat. Keterangan ini berbeda dengan yang disampaikan Kapolda penerus Dolly, Brigjen Supriyanto

Dolly menjelaskan, masa jabatannya berakhir pada bulan April 2016. Selama periode Januari-April 2016. "Karena saya waktu jadi Kapolda cuma tiga dan itu dilakukan di tingkat Polres Pelalawan. Justru pada saat saya ada dua PT Ria Monitor sama Palem Lestari Makmur yang masuk proses peradilan," kata Dolly dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Alasan Polres Pelalawan menerbitkan SP3 kepada 3 perusahaan tersebut karena bukti yang tak cukup. Selain itu keterangan ahli menyatakan tak ada unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran hutan terjadi selama periode tahun 2015.

"Setelah Polres Pelalawan melalukan proses penyelidikan dan penyidikan maka fakta-fakta di lapangan yang ditemukan dirasa kurang. Ada keterangan saksi di BLH (Badan Lingkungan Hidup) dan di ahli lingkungan hidup dari Prof Alvin dari USU," ungkapnya.

"Mereka setelah itu di Polres itu kan dilakukan gelar perkara. Melaporkan gelar perkara sepertinya apa, Polda mengontrol kemudian minta untuk digelar di Polda. Gelar perkara memang mengevaluasi untuk tidak cukup untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.

Di sisi lain, Ia menambahkan, ada 2 perusahaan yang sampai masuk ke pengadilan karena dinilai memiliki fakta hukum yang cukup. "PT EIH dan Palem Lestari Makmur itu masuk sampai pengadilan," ujarnya seperti dilansir detik.com hari ini.

Komisi III DPR mempertanyakan keterangan Dolly yang berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolda penerus Dolly yakni Brigjen Supriyanto. Supriyanto dalam rapat beberapa waktu lalu pernah menyatakan bahwa 15 SP3 terbit pada kepemimpinan Dolly.

"Kapolda sebelumnya Supriyanto mengatakan dilakukan oleh Kapolda sebelumnya, SP3 dilakukan sebelumnya bukan saat dia menjabat. Sementara tadi kita dengar yang SP3 15 perusahaan Pak Supriyanto," kata Anggota Komisi III Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding.

Komisi III berencana akan memanggil tiga Kapolda Riau untuk menjernihkan persoalan SP3 terhadap 15 perusahaan ini. "Tiga Kapolda sekaligus akan kita panggil pada hari Kamis (27/10/2016) berikut dengan penyidiknya. Pak Bambang Dolly, Supriyanto, dengan Pak Zulkarnaen. Supaya kita tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap 15 perusahaan yang di-SP3kan. Kita melihat kan tadi masing-masing melempar tanggung jawab," tegasnya.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]