Pemerintah Kucur Rp 2,834 T ke 16 Provinsi Penghasil Tembakau


Senin,28 November 2016 - 12:19:43 WIB
Pemerintah Kucur Rp 2,834 T ke 16 Provinsi Penghasil Tembakau (foto: int)

Pemerintah lewat Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk 16 provinsi. Jumlah dana tersebut adalah Rp 2,834 triliun.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 47/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut provinsi/kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, pemerintah memandang perlu mengatur kembali sebagaimana ditetapkan dalam PMK itu.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Sri Mulyani pada 18 November telah menandatangani PMK Nomor: 178/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2016.

Menurut PMK itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Noinor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp 2.834.000.000.000.

"Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 PMK itu seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (28/11/2016) dilansir detik.com.

Menurut PMK ini, selisih antara pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dengan jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III disalurkan bersamaan pada saat penyaluran triwulan IV.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 PMK Nomor: 178/PMK.07/2016, yang telah ditandatangani oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 21 November 1016 itu.

Jatim Terbanyak

Dalam lampiran PMK itu disampaikan Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam rincian itu, Jatim menjadi penerima dana bagi hasil terbanyak, yaitu Rp 1,458 triliun, dengan rincian untuk provinsi mendapatkan Rp 437,632 miliar sisanya dibagi untuk 39 Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.

Selanjutnya Provinsi Jawa Tengah mendapatkan Rp 642,218 miliar, yang dibagi untuk provinsi Rp 192,665 miliar dan sisanya untuk 36 kabupaten/kota. Lalu Jawa Barat Rp 322,885 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 96,865 miliar untuk provinsi dan sisanya untuk 28 kabupaten/kota.

Selanjutnya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Rp 244,665 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 73,396 miliar, sisanya untuk 11 kabupaten/kota di NTB.(*)

Parl-3180 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]