Ini Aturan yang Gasak Pemotor Tukang Rokok

Selasa,02 April 2019 - 14:58:02 wib
Ini Aturan yang Gasak Pemotor Tukang Rokok
sumber photo detik.com

Sebulan setelah aturan diterapkan, ratusan pemotor terjaring petugas kepolisian karena merokok saat mengemudi. Larangan merokok untuk pemotor itu tercantum dalam aturan Menteri Perhubungan.

Tepatnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Larangan merokok itu terlihat dalam pasal 6 ayat c yang menyebutkan: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Berlandaskan aturan ini, Polda Metro Jaya hanya dalam waktu satu bulan sejak diberlakukan sudah menilang 652 pengendara yang ketahuan merokok.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, berdasarkan laporan resminya di situs Polri.

Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009. "Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," lanjut dia, dikutip dari laman detik.com.

"(Merokok sambil berkendara) Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturannya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujar Nasir.

Mendengarkan musik sambil naik motor juga dilarang lho detikers! (wili)

 

BERITA LAINNYA