Dianggap Hina Prabowo, Erin Taulany Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Senin,22 April 2019 - 11:08:44 wib
Dianggap Hina Prabowo, Erin Taulany Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
sumber photo detik.com

Seorang pengacara bernama M. Firdaus Oiwobo akhirnya mengambil langkah hukum melaporkan akun @erintaulany. Akun milik istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina itu, dianggap sudah menghina Prabowo Subianto.

"Saya berinisiatif melaporkan Instagtam Erin Taulany. Berdasarkan inisiatif saja, karena saya Ketua Umum Relawan Militan Prabowo," jelas Firdaus dihubungi melalui telepon, Senin (22/4/2019).

Firdaus melaporkan akun tersebut karena ada bahasa yang dituliskan oleh si pemilik akun yang dirasa sudah menghina. Kata-kata itu diposting melalui Instagram Stories akun @erintaulany.

"Beliau menggunakan bahasa kasar, seperti sinting, halu, dan lain-lain. Maka kami berinisiatif, karena pasalnya ada, pasal 28 jo pasal 45 makanya kami inisiatif. Pasal 27 ITE nomor 19 UU tahun 2016, berdasarkan inisiatif dan polisi menerima," ungkapnya.

Dalam tanda bukti lapor tertulis M. Firdaus melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU RI No.19 Thn 2016 tentang ITE.

Dalam Pasal 27 ayat 3 menyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ketentuan Pasal 27 ayat 3, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dikutip dari laman detik.com.

Begitu juga dengan Pasal 28 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (wili)

 

BERITA LAINNYA