Batas Atas Tiket Pesawat Belum Termasuk Pajak hinga Asuransi Lho

Jumat,17 Mei 2019 - 14:31:18 wib
Batas Atas Tiket Pesawat Belum Termasuk Pajak hinga Asuransi Lho
sumber photo detik.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas (TBA) sebanyak 12-16% untuk menurunkan tiket pesawat. Penurunan tarif batas ini dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Walaupun TBA turun, jangan lupa, konsumen harus merogoh kocek lagi. Sebab, TBA belum termasuk komponen biaya lain.

Seperti dikutip detikFinance, dalam Diktum Ketiga Keputusan Menteri 106 berbunyi besaran TBA belum memasukan sejumlah komponen.
 

"Besaran Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama belum termasuk:
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-Iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero), 
-Biaya tambahan dan/atau, 
-Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U)," bunyi Diktum Ketiga.

Kemudian, di Diktum Keempat dijelaskan, penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal menetapkan penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan rute.

"Menetapkan Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," demikian bunyi Diktum Kesatu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Pramesti mengatakan, tiket yang dibayar masyarakat ialah TBA ditambah dengan PPN serta biaya-biaya lain, dikutip dari laman detik.com.

"Perlu dipahami juga harga tiket adalah TBA ditambah PPN, kemudian ditambah iuran wajib Jasa Raharja dan tuslah atau surcharga jika ada," katanya di Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5/2019). (wili)

 

BERITA LAINNYA