Tolak Umrah Online, Penyelenggara Offline: Tabrak UU Negara

Selasa,23 Juli 2019 - 15:28:57 wib
Tolak Umrah Online, Penyelenggara Offline: Tabrak UU Negara
sumber photo detik.com

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berencana mengembangkan start up umrah online. Namun, karena menabrak aturan yang berlaku, Kementerian Agama (Kemenag) menolak usulan tersebut.

Permusyawaratan Antar Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi), sepaham dengan Kemenag, mereka menyatakan keberatan apabila e-commerce menyelenggarakan umrah juga. 

Pasalnya, menurut Ketua Patuhi, Artha Hanif dalam amanah undang-undang, tegas dijelaskan hanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang boleh menyelenggarakan ibadah umrah.

"Itu diamanahkan undang-undang, UU no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Di sana dijelaskan hanya ada PPIU bukan Tokopedia, Traveloka, dan lainnya, ataupun bank yang jadi penyelenggara," kata Artha kepada detikFinance, Selasa (23/7/2019).

Artha menjelaskan, menjadi penyelenggara umrah pun syaratnya ketat dan banyak. Tidak bisa tahu-tahu satu pihak muncul langsung bisa menyelenggarakan umrah.

"Syarat jadi PPIU itu juga ketat sekali 34 item harus dipenuhi. Mesti WNI, harus muslim, memiliki kompetensi, sertifikasi, dan banyak lainnya, itu ketat," ungkap Artha.

"Segitu ketatnya kok tiba-tiba mentang-mentang modal besar mau masuk ke penyelenggaraan dan tabrak UU negara? Kayak nggak punya aturan jadinya negara ini," tambahnya.

Sebelumnya, Kemkominfo berencana akan mengembangkan umrah digital. Wacana ini dilakukan setelah kesepakatan antara pemerintah dengan otoritas Arab Saudi, pengembangan penyelenggaraan umrah digital ini juga akan mengajak Traveloka dan Tokopedia.

Namun, Kementerian Agama menegaskan bahwa penyelenggara umrah tetap lewat PPIU sesuai aturan yang berlaku. Adapun pengembangan umrah digital nantinya bersifat opsional atau pilihan, market place bisa menjajakan paket PPIU di platformnya, dikutip dari laman detik.com. (wili)

 

BERITA LAINNYA