Muhadjir: Pemerintah Tak Anjurkan Salat Id di Masjid-Lapangan

Kamis,14 Mei 2020 - 09:57:16 wib
Muhadjir: Pemerintah Tak Anjurkan Salat Id di Masjid-Lapangan
sumber foto cnnindonesia.com

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tidak menganjurkan umat Islam di Indonesia menggelar salat sunah Idul Fitri untuk tahun ini secara berjamaah di masjid dan/atau lapangan seperti biasanya.

Dilansir dari laman cnnidonesia.com, hal ini berkaitan dengan pandemi corona yang tengah terjadi di Indonesia. Anjuran itu, kata dia, karena pemerintah khawatir bila warga tetap menggelar salat berjamaah di Masjid atau lapangan justru akan memunculkan klaster baru tempat penularan wabah tersebut. 

"Tidak dianjurkan melaksanakan salat Ied di masjid maupun di lapangan," kata Muhadjir melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).

Meski begitu kata dia, umat muslim tetap bisa salat Idul Fitri pada hari kemenangan yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei mendatang. Asal, kata dia, salat tersebut digelar di rumah atau kediaman masing-masing. 

"Menjalankan salat di rumah," kata Muhadjir. 

Saat ditanya terkait adakah sanksi yang akan diberikan pemerintah terhadap warga yang memaksa untuk menggelar salat IED di lapangan atau di masjid, Muhadjir tidak menjawab. 

Sebelumnya, kemarin siang, Menteri Agama Fachrul Razi menyarankan agar umat Islam melaksanakan salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing karena pandemi virus corona (Covid-19).

"Boleh tidak salat, karena hukumnya sunah. Tapi Menag menyarankan untuk tetap salat di rumah, karena hukumnya sunah muakkadah, sangat dianjurkan," kata Fachrul lewat pesan singkat kepada CNNINdonesia.com, Rabu (13/5).

Petang harinya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mengimbau umat Islam, khususnya warga nahdliyin, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing saat pandemi virus corona (Covid-19).

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menjelaskan sikap tersebut masih sama dengan Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020. Umat Islam diminta melaksanakan ibadah, termasuk salat Id, di rumah sesuai protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan mengumumkan fatwa khusus penyelenggaraan Salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (Covid-19) hari ini, Kamis.

Saat dihubungi kemarin, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengkaji fatwa tersebut semalam.

Di luar ormas besar Islam tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menerbitkan fatwa perihal takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi corona. Salah satu poin dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 itu adalah salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis, Rabu.

Fatwa itu pun menjelaskan lebih detail mengenai kondisi salat Idul Fitri dilakukan dirumah, serta tata laksananya. (GA)

 

 

BERITA LAINNYA