UMK Siak 2021 dan UMK Kuansing 2021 Tetap Naik, Resmi Disahkan Gubernur Riau Syamsuar, Ini Jumlahnya

Selasa,24 November 2020 - 15:44:56 wib
UMK Siak 2021 dan UMK Kuansing 2021 Tetap Naik, Resmi Disahkan Gubernur Riau Syamsuar, Ini Jumlahnya
sumber foto pekanbaru.tribunnews.com

Gubernur Riau Syamsuar secara resmi telah mengesahkan Upah Minimal Kabupaten dan Kota atau UMK di Riau untuk tahun 2021, termasuk UMK Siak 2021 dan UMK Kuansing 2021.

Dilansi dari laman pekanbaru.tribunnews.com, khusus Upah Minimum Kabupaten atau UMK Siak 2021 sudah disahkan Gubernur Riau Syamsuar. Pengesahan tersebut Provinsi Riau tahun 2021 sudah tertuang dalam SK nomor: Kpts.1581/XI/2020. Dalam lampiran SK tersebut, jumlah UMK Siak berada pada urutan ke-5 tertinggi di Riau.

Besarannya mencapai Rp3.081.146,33, naik 1,07 persen dibanding UMK Siak 2020. UMK tertinggi di Riau masih dipegang Kota Dumai yakni sebesar Rp3.383.834,29 disusul Kabupaten Bengkalis Rp 3.342.891,35 dan urutan ketiga Kabupaten Kuansing Rp 3.091.132,63, ke empat Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.082.808,81.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budiyadi mengatakan UMK Siak tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen atau Rp 32.619,23. Angka ini didapat berdasarkan keputusan sidang dewan pengupahan kabupaten Siak.

"Alhamdulillah, SK gubernur sudah kita terima. Apa yang diusulkan dewan pengupahan tidak ada perubahan atau revisi dari gubernur," kata Amin, Selasa (24/11/2020). Kenaikan sebesar 1,07 persen dibanding UMK 2020 sudah berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak.

Pembahasan dewan pengupahan sebelumnya juga berlangsung penuh dinamika. Tarik ulur antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak dapat terelakkan dalam pembahasannya, namun tetap membuahkan kesepakatan. "Baik dari serikat pekerja maupun dari Apindo saling memberikan pendapat dengan dalil masing-masing," kata dia.

Ia menambahkan, tugasnya sebagai ketua dewan pengupahan akan menyurati perusahaan-perusahaan. Memberitahukan UMK Siak 2021 berlaku pada 1 Janurai 2021. Pihaknya juga bakal memantau kepatuhan perusahaan dalam mematuhi UMK tersebut. "Jika ada perusahaan tidak mematuhi UMK tersebut, maka serikat pekerja bisa menyurati kami," kata dia.

Pertumbuhan Ekonomi Menurun, UMK Kuansing 2021 Tetap Naik 1,5 Persen

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing tahun depan, 2021, dipastikan naik. Kenaikan UMK ini ternyata tidak ditopang pertembuhan ekonomi di Kuansing. Kepastian naiknya UMK Kuansing ini diputuskan berdasarkan rapat dewan pengupahan pada 10 November lalu. Saat itu UMK 2021 diputuskan sebesar Rp 3.091.132.

"Sudah kita putuskan. Naik sekitar 1,5 persen," kata Plt kepala DinasvPenanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Tenaga Kerja (PMPT Naker) Kuansing, Mardansyah, Selasa (24/11/2020). Tahun ini, 2020, UMK Kuansing sendiri sebesar Rp 3.045.450. Atau mengalami kenaikan Rp 45.642 untuk UMK 2021.

Kabid tenaga kerja Dinas PMPT Naker Aprimond menceritakan situasi saat rapat dewan pengupahan. Selain perwakilan pemerintah, juga hadir pihak Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) dan serikat pekerja / buruh. Dalam rapat tersebut, serikat pekerja / buruh justru meminta kenaikan 3 persen.

Pihak Apindo meminta tidak ada kenaikan seperti surat edaran pemerintah pusat dan Pemprov Riau. "Rapat sampai di skor satu jam lebih. Akhirjya diputuskan naik sekitar 1,5 persen," katanya. Bagaimana tingkat inflasi dan pertembuhan ekonomi di Kuansing?

"Saat BPS memaparkan, pertembuhan ekonomi kita (Kuansing) memang turun. Tapi enggak disebut angkanya," ucapnya. Keputusan UMK 2021 ini, pihaknya perusahaan di Kuansing menaati keputusan ini. (GA)


 

 

BERITA LAINNYA