Airlangga Optimis UU Cipta Kerja Mampu Bawa RI Jadi Negara Berpendapatan Tinggi

Senin,07 Desember 2020 - 13:47:58 wib
Airlangga Optimis UU Cipta Kerja Mampu Bawa RI Jadi Negara Berpendapatan Tinggi
sumber foto merdeka.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan, jika Indonesia ingin menjadi negara dengan pendapatan tinggi (high income country), maka perlu meningkatkan produktivitas kerja dan kontribusi daya saing. Untuk itu, UU Cipta Kerja diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta menjawab tantangan ke depan.

Dilansir dari laman merdeka.com, "jika melihat dinamika perekonomian global dan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan saat ini, salah satu yang menjadi andalan utama adalah melalui reformasi struktural regulasi melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Airlangga dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12).

Saat ini, Indonesia telah menjadi negara upper middle income country dari yang sebelumnya lower middle income country sejak 1 Juli 2020, sebab Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia tahun 2019 naik menjadi USD 4.050 dari tahun 2018 USD 3.840.

Bila dibandingkan dengan low income country, maka Indonesia akan kalah saing dari segi upah dan tenaga kerja. Sementara itu, Indonesia juga akan kalah saing dalam supan teknologi dan produktivitas dengan negara high income country.

"Dari pengalaman negara yang keluar dari middle income country, kontribusi daya saing dan produktivitas adalah menjadi kunci utama. Diperlukan terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi di Indonesia untuk keluar dari middle income country," imbuhnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja bisa mengatasi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang ada. Dia menjamin, UU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa masuk ke sektor formal.

Caranya yaitu dengan perubahan pendirian, perizinan dan pembinaan jumlah usaha mikro kecil sebesar 64,13 juta atau 99,98 persen dari total UMKM yang berjumlah 64, 19 juta.

Saat ini, jumlah penduduk Indonesia telah terkena dampak Covid-19 sebanyak 29,12 juta orang atau 14,28 persen dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Di mana 5,09 juta orang menjadi pengangguran, dan 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja. Per Agustus 2020, jumlah pengangguran meningkat menjadi 9,77 juta orang.

"Melalui UU Cipta Kerja, maka akan terciptanya lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha dengan memberikan perlakuan khusus kepada usaha mikro kecil dan dukungan untuk koperasi," ujarnya.

Dia menyadari bahwa sebagian besar pelaku usaha UMK tidak memiliki perizinan, sehingga menghambat para pelaku UMK untuk mendapatkan akses, baik itu pasar maupun keuangan yang lebih luas. Hal itu disebabkan akibat banyaknya aturan regulasi yang diterbitkan di pusat maupun daerah telah menghambat kegiatan berusaha dan cipta lapangan kerja.

Dia menyebutkan, terdapat lebih dari 43 ribu peraturan, 18.000 peraturan pusat 14.000 peraturan menteri dan 4.000 peraturan LPNK dan hampir 16.000 peraturan di daerah. Oleh sebab itu, melalui Omnibus law maka akan dilakukan penyederhanaan sinkronisasi dan regulasi.

"Undang-undang kita kerja melakukan perubahan paradigma dan perizinan berusaha dengan melakukan perizinan berbasis risiko, mengubah pendekatan perizinan berbasis izin ke basis risiko di mana usaha dengan resiko rendah cukup dengan pendaftaran, sedangkan risiko menengah dengan sertifikasi standar dan resiko tinggi tentunya dengan perizinan dan termasuk AMDAL," kata Airlangga.

Pemerintah juga mempermudah UMK untuk membentuk PT dan dapat dibentuk PT perseorangan untuk UMK. Dia berharap, UMK dapat berbadan hukum sehingga akses untuk mendapatkan pembiayaan dan pasar akan semakin terbuka. "Sehingga UMK dapat berkembang dengan baik dan diharapkan bisa naik kelas," ujarnya.

Bukan hanya mempermudah perizinan, dia juga menjamin untuk memberikan kemudahan kemudahan dalam menentukan lokasi usaha sesuai nilai cipta ruang. Harapannya, masyarakat Indonesia bisa mengelola kegiatan usahanya dengan baik sehingga terciptanya kegiatan usaha yang lebih luas untuk investasi.

Selain itu, dia juga menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan kerja, pengaturan upah minimum uang pesangon, hak cuti, status karyawan tetap, sistem penetapan upah yang tetap bisa dihitung berbasis satuan waktu tau satuan hasil. Selain itu, jaminan sosial akan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak dan tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus melalui persyaratan dan regulasi. kemudian outsourcing perusahaan Alih Daya tetap dimungkinkan dan pekerja menjadi karyawan tetap dari perusahaan alih daya," ujarnya.

Para UMK juga akan mendapatkan kemudahan dalam sertifikasi halal, yang mana biayanya akan ditanggung pemerintah. Bahkan para UMK akan diberikan insentif dan pengelolaan terpadu, bersinergi dengan para pemangku kepentingan.

"Akan ada insentif fiskal dan pemberdayaan UMKM, pemberian fasilitas dan bantuan perlindungan hukum UMK, kemudian prioritas pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tempat usaha dan pengembangan UMK diberikan afirmasi infrastruktur publik sebesar 30 persen. Selain itu, insentif untuk kawasan ekonomi khusus dan Kawasan Industri serta percepatan penyelesaian proyek strategi nasional," kata dia. (GA)

 

BERITA LAINNYA