Vonis Tubagus Chaeri Wardana Diperberat Jadi 7 Tahun

Kamis,17 Desember 2020 - 15:42:31 wib
Vonis Tubagus Chaeri Wardana Diperberat Jadi 7 Tahun
sumber foto cnnindonesia.com

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi tujuh tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis empat tahun yang diterima Wawan sebelumnya, akhir Juli lalu.

Selain menambah masa hukuman menjadi tujuh tahun, hakim juga mewajibkan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu mengembalikan uang sebesar Rp58 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan majelis hakim seperti dikutip dari situs resmi MA, Kamis (17/12).

Sidang vonis terhadap Wawan digelar di PT Jakarta pada Rabu (16/12). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Andriani Nurdin, dua hakim anggota yakni Jeldi Ramadhan dan Mhbranthon R. Saragih.

Majelis hakim menilai Wawan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, majelis tetap menilai adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum.

Wawan pertengahan Juli lalu divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bersama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, ia terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Selain itu, ia juga terbukti terlibat dalam proses pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. Belakangan jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding lantaran Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Juru bicara KPK, Ali Fikri beralasan banding diajukan karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Setelah JPU [Jaksa Penuntut Umum] melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW [Tubagus Chaeri Wardana]," kata Ali, Rabu (22/7). (GA)

BERITA LAINNYA