Pemerintah Tetapkan OPM Sebagai Organisasi Teroris

Jumat,30 April 2021 - 09:27:39 wib
Pemerintah Tetapkan OPM Sebagai Organisasi Teroris
sumber foto cnnindonesia.com

Pemerintah secara resmi telah menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris. Keputusan itu merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, "ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme," kata Menko Polhukam Mahfud, Kamis (29/4).

Bukan hanya OPM, menurut Mahfud, status teroris juga berlaku bagi mereka yang tergabung di dalamnya, dan pendukung organisasi tersebut.

Mahfud berkata keputusan itu diambil sejalan pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi mulai dari seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR. Dia menilai organisasi atau orang-orang yang melakukan aksi kekerasan secara masif layak disebut teroris.

"Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud.

Mahfud mengaku kerap didatangi tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang mendukung pemerintah mengambil langkah yang diperlukan guna mengakhiri konflik berkepanjangan di Papua.

Merujuk UU Nomor 5 Tahun 2018, kata Mahfud teroris adalah adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal.

Label itu diberikan pemerintah setelah BIN terlebih dulu melabeli KKB sebagai organisasi teroris. Pelabelan dikeluarkan usai tewasnya Kepala BIN Daerah Papua Brigjen I Gusti Putu Danny di Kabupaten Puncak, Papua, beberapa waktu lalu.

Sementara, Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengungkap bahwa keputusan pemerintah mengecap OPM sebagai teroris untuk mempersempit ruang gerak dan pendanaan.

Menurut Eddy, pemerintah selama ini memiliki keterbatasan menumpas aksi teror dan kekerasa nyang dilakukan KKB. Lewat cap teroris, pemerintah kata Eddy dapat memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror.

"Itu yang membuat pertimbangan sehingga kegiatan OPM ini dikategorikan sebagai teroris sesuai dengan rilis Pak Menko Polhukam," kata Eddy, Kamis (29/4). (GA)

 

BERITA LAINNYA