Krisis Pandemi dan Tuntutan Menguatkan Kapasitas Negara

Selasa,06 Juli 2021 - 12:02:32 wib
Krisis Pandemi dan Tuntutan Menguatkan Kapasitas Negara
sumber foto news.detik.com

Baru-baru ini, perbincangan nasional menyoroti turunnya skor Indonesia pada Fragile State Index/FSI (Indeks Negara Rentan) 2021 pada dua indikator di aspek Politik —di samping aspek Kohesi, Ekonomi dan Sosial— yakni pada indikator State Legitimacy (Legitimasi Negara) dan Public Services (Pelayanan Publik). Sebelumnya bernama Failed State Index, FSI yang disusun oleh lembaga riset Fund for Peace ini menjadi acuan banyak pihak dalam mengukur ketahanan negara atas berbagai dinamika dan guncangan strategis yang datang silih berganti.

Dilansir dari laman news.detik.com, pada FSI 2021, skor Indonesia atas indikator Legitimasi Negara 'naik' menjadi 4,4 dari sebelumnya pada FSI 2020 mencetak skor 4,2. Sedangkan pada indikator Pelayanan Publik, FSI 2021 mendudukkan Indonesia di skor 6,1 dari sebelumnya pada FSI 2020 sebesar 5,1. Perlu dicatat bahwa dalam skala 0-10, semakin tinggi skor FSI menunjukkan kondisi yang makin buruk.

Jika dilihat secara makro, capaian Indonesia pada FSI sepanjang penilaian yang telah dilakukan sejak tahun 2006 telah menunjukkan perkembangan yang berarti, dari sebelumnya di tahun 2006 mencetak total skor 89,2 bergerak ke total skor 67,6 di tahun 2021. Bahkan Fragile State Index Annual Report 2021 menabalkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan perkembangan paling pesat di FSI selama satu dekade terakhir, bersama Bhutan, Uzbekistan, Georgia, dan Vietnam.

Namun demikian, kontraksi pada dua indikator FSI di tahun ini justru krusial karena menggambarkan wajah sebenarnya dari keberadaan negara dan relasi dengan warganya. Ketika kemudian legitimasi negara diragukan dan kualitas pelayanan publik disangsikan, maka ada yang bermasalah pada tingkat penerimaan negara di mata masyarakat.

Situasi tersebut kemudian berkelindan dengan memburuknya dampak pandemi COVID-19 yang terjadi di berbagai penjuru dunia, yang memantik bukan hanya krisis kesehatan melainkan juga krisis politik, ekonomi, sosial-kemasyarakatan, serta kepemerintahan.

Krisis Tata Kelola

Apabila kita renungi, tampaknya belum pernah sepanjang usia kita menghadapi krisis yang sedemikian besar, melibatkan hampir seluruh manusia di muka bumi. Malah COVID-19 telah berhasil mengubah konstelasi risiko global yang keberadaannya kini dianggap paling mengancam, sebagaimana tertuang dalam Global Risks Report 2021 yang dikeluarkan World Economic Forum.

Di laporan tersebut, penyakit menular (infectious disease) menduduki risiko nomor satu yang dianggap menjadi ancaman paling nyata dalam jangka pendek, menggeser perubahan iklim, keberadaan senjata pemusnah massal, dan krisis keuangan yang biasa bertengger di posisi puncak.

Di tengah situasi yang penuh dengan ketidakpastian ini pemerintah di berbagai penjuru dunia didorong —dan dipaksa— untuk mengambil kebijakan menentukan, yang akhirnya cenderung bersifat trial and error (Mas'udi & Winanti, 2020) akibat kurangnya persiapan, pengalaman, serta ketiadaan landasan tata kelola yang kuat. Ia menjadi fenomena global yang mencegat berbagai negara untuk menentukan langkah terbaik dalam menyelesaikan pandemi.

Dalam buku terbarunya Doom: The Politics of Catastrophe (2021), sejarawan Niall Ferguson mengambil contoh Amerika Serikat yang telah jauh-jauh hari menyiapkan Pandemic Playbook yang dituangkan dalam berbagai regulasi dan strategi, tetapi berantakan ketika dihadapkan pada COVID-19 justru akibat masalah klasik birokrasi: jumlah 'Playbook' yang berlebihan akibat minim koordinasi serta tumpang tindih pembagian peran, membingungkan para pengambil kebijakan atas siapa yang sepatutnya bertanggung jawab dalam penanganan pandemi yang sudah di ambang pintu.

Dikaitkan dengan konteks Indonesia saat ini, studi evaluasi Pembelajaran Penanganan COVID-19 di Indonesia (Bappenas, 2021) menemukan berbagai masalah mendasar yang menghalangi terbentuknya kapasitas negara dalam penanganan pandemi, yang sedikit banyak mengonfirmasi capaian FSI pada dua indikator fundamental di atas. Pertama, tak efektifnya kelembagaan birokrasi dan koordinasi penanganan pandemi; kedua, tak munculnya sense of crisis di antara para pengambil kebijakan.

Ketiga, absennya pesan dan kepemimpinan kebijakan; keempat, minimnya koordinasi dan kerjasama yang tanggap. Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan jumlah tenaga kesehatan yang sampai saat ini telah berjuang habis-habisan di garis depan mengadang virus korona.

Kesiapsiagaan

Apa yang mesti dilakukan negara dalam menangani pandemi, sebagai raison d'etre atas eksistensinya dalam menunaikan hajat hidup orang banyak?

Jika agak melihat ke belakang, jurnalis sains Laurie Garrett dalam artikel The Return of Infectious Disease (Foreign Affairs, Jan/Feb 1996) telah menyampaikan nubuatnya sejak lebih dari dua dekade lalu. Yakni, perlunya revitalisasi sistem kesehatan masyarakat, penguatan kapasitas penelitian, peningkatan kemampuan surveilans dan pengendalian penyakit menular, serta pengembangan riset obat untuk menangkal virus yang bersifat drug-resistant.

Dikaitkan dengan konteks kapasitas negara, Frank Fukuyama (2020) turut menimpali dengan menunjukkan tiga prasyarat penting yang menentukan sukses-gagalnya penanganan pandemi di suatu negara. Pertama, kepemimpinan yang efektif; kedua, pemerintahan yang didengar dan dipercaya warganya; ketiga, aparatur negara yang kompeten.

Dalam hal ini, pemerintah berupaya secara bertahap menguatkan kembali bangunan kenegaraan pasca-pandemi melalui intervensi yang seimbang antara penguatan sistem kesehatan dan ekonomi nasional. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 telah memuat ikhtiar pemulihan ekonomi dan reformasi sosial yang fokus pada empat hal urgen, yakni reformasi sistem kesehatan nasional —termasuk penguatan health security dan sumber daya kesehatan, reformasi sistem perlindungan sosial, reformasi sistem ketahanan bencana, dan pemulihan industi, pariwisata, serta investasi.

Kemudian, ikhtiar yang kini tengah berjalan tersebut terus didorong keberlanjutannya lewat Rancangan RKP 2022 yang kini tengah digodok bersama oleh eksekutif dan legislatif, dengan dipusatkan pada aspek pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, termasuk di dalamnya reformasi kelembagaan serta tata kelola. Salah satunya lewat transformasi digital pelayanan publik untuk menjangkau siapapun masyarakat dengan kebutuhan layanan publik dimanapun serta kapan pun.

Tentu nalar demokrasi tidak menghendaki hanya pemerintah saja yang memiliki peran dalam gerak kepemerintahan, khususnya dalam menangani pandemi. Kolaborasi multipihak lewat pelibatan organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan masyarakat di berbagai tingkatan menjadi sangat penting karena di sanalah modal serta kekuatan sosial terakumulasi, yang menjadi senjata jitu menanggulangi efek pandemi.

Pada akhirnya, capaian Indonesia pada FSI 2021 telah menjadi necessary trouble ("masalah yang diperlukan") sebagai alarm pengingat bagi kita untuk terus-menerus menguatkan kesiapsiagaan, sebagai kata kunci dari rumusan kapasitas negara di tengah guncangan pandemi ini. Adif Rachmat Nugraha Tenaga Substansi bidang Aparatur Negara pada Kementerian PPN/Bappenas. (GA)

 

BERITA LAINNYA