Sejumlah Syarat dan Ketentuan Tes SKD Peserta CPNS 2021 Wajib Tahu

Kamis,26 Agustus 2021 - 09:44:23 wib
Sejumlah Syarat dan Ketentuan Tes SKD Peserta CPNS 2021 Wajib Tahu
sumber foto merdeka.com

Pemerintah bakal menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada 2 September. Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka kemungkinan, penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 baru bisa selesai pada Desember 2021. Penyebaran Covid-19 yang berbuntut pada kebijakan PPKM jadi penyebabnya.

Dilansir dari laman merdeka.com, sebanyak 110 soal akan diberikan dalam SKD CPNS 2021 dengan tiga materi berbeda, antara lain 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Durasi waktu yang diberikan dalam SKD adalah 100 menit. Peserta akan mendapatkan nilai 5 jika menjawab benar dan nilai 0 jika menjawab salah/tidak menjawab pada materi TWK dan TIU.

Dengan demikian, nilai maksimal yang didapatkan untuk TWK adalah 150 dan nilai maksimal untuk TIU adalah 175. Sementara itu, materi TKP memiliki nilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab 0. Jadi, nilai maksimal untuk TKP adalah 225. Berikut sejumlah syarat dan ketentuan tes SKD CPNS 2021 peserta wajib tahu seperti yang dirangkum merdeka.com.

1. Peserta Belum Vaksinasi COVID-19

Peserta CPNS 2021 dan PPPK non-guru di wilayah Jawa, Madura dan Bali wajib mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama agar bisa mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi pengecualian bagi peserta yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu, untuk tetap dapat mengikuti ujian SKD CPNS.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjabarkan kriteria orang yang tetap bisa melaksanakan tes SKD CPNS 2021 dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru meski belum divaksin. Seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 yang belum 3 bulan, hingga penderita komorbid.

"Maka yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin," ujar Suharmen.

"Jadi mereka tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan," jelas dia.

BKN disebutnya telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh instansi untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi, khususnya bagi peserta SKD CPNS.

Tapi jika ketersediaan vaksin Covid-19 di suatu daerah belum mencukupi, maka peserta dari kawasan tersebut akan dipertimbangkan untuk tetap bisa ikut ujian SKD CPNS 2021 dan seleksi kompetensi PPPK non-guru.

"Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib untuk divaksin," terang Suharmen.

"Kami tentu sangat mendorong, prinsip utamanya kita tidak boleh merugikan para peserta. Jadi memang ada kebijakan pemerintah yang harus kita penuhi. Tapi yang ketersediaan vaksin di daerahnya minim, mereka bisa bersurat apakah tetap bisa atau tidak mengikuti SKD CPNS," tandasnya.

2. Nasib Peserta Positif Covid-19 saat Ingin Tes SKD CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan keringanan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat hendak mengikuti ujian SKD CPNS 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, peserta CPNS 2021 yang positif Covid-19 wajib melapor ke instansi yang dilamarnya. Sehingga yang bersangkutan bisa dijadwalkan ulang untuk ikut seleksi di lain waktu.

"Kebenaran informasi yang disampaikan kepada kita di pantia seleksi CPNS atau Panselnas akan tentukan apakah kita bisa laksanakan," ujar Suharmen. "Prinsipnya, kami tidak akan merugikan peserta. Kalau mereka positif, maka yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang," tegasnya.

Suharmen juga memberi pengecualian bagi peserta yang mendapat hasil negatif saat rapid antigen atau swab PCR, tapi ternyata pada hari H yang bersangkutan positif. "Yang sudah terlanjur datang dan lakukan scanning suhu tubuh positif Covid-19, yang bersangkutan akan disiapkan ujian di ruang terbuka, tidak ada AC karena harus di udara terbuka," paparnya.

3. Tes Covid-19 dan Prokes Ketat

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti tes SKD.

Seluruh peserta juga diwajibkan untuk menerapkan 3M ketika mengikuti tes, yaitu menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian terluar (double mask), menjaga jarak minimal satu meter, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Sebagai implementasi protokol kesehatan, ruang kegiatan maksimal diisi dengan persentase sebesar 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021. Kemudian, akan dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, khususnya setiap pergantian sesi.

4. Jadwal Diumumkan 7 Hari Sebelum Pelaksanaan Ujian

Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 akan segera dimulai per 2 September di titik lokasi (tilok) milik Badan Kepegawaian Negara. Sementara, untuk tilok mandiri instansi akan dimulai pada 14 September.

BKN secara bertahap juga telah menginformasikan kuota jadwal per instansi untuk tilok BKN. Selanjutnya masing-masing instansi akan menjadwalkan seleksi per peserta dan diumumkan di web atau media sosial.

"Kami sudah pastikan, sudah kami simulasikan beberapa kali, kira-kira 7 hari atau seminggu sebelumnya pasti sudah ada jadwalnya," kata Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam sesi teleconference, Rabu (25/8).

Ridwan menyampaikan, sampai dengan Selasa (24/8) pukul 21.30 WIB, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN telah menandatangani jadwal SKD CPNS 2021 per kuota untuk instansi pusat dan daerah. Tercatat jumlah instansi yang sudah terkonfirmasi ada 48 kementerian/lembaga dan 442 pemerintah daerah.

"Ini sudah lebih dari 80 persen. Namun jangan lupa, ini jadwal untuk yang titik lokasinya di BKN pusat dan UPT, belum yang mandiri. Karena yang mandiri akan mulai 14 September 2021," ujar Ridwan.

Menurut dia, Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) ingin memantau terlebih dulu pelaksanaan SKD CPNS 2021 di tilok BKN per 2 September nanti. Itu akan disesuaikan dengan tren kenaikan kasus positif Covid-19 beserta kebijakan PPKM berlevel di wilayah masing-masing.

Namun, beberapa instansi daerah yang hendak melaksanakan ujian di tilok mandiri seperti di Palembang telah menyatakan siap untuk menggelar SKD CPNS 2021 pada 14 September mendatang.

"Jadi ini silakan cek ke instansi masing-masing, baik di web atau di media sosial, kapan itu ada. Tapi kalau belum ya sudah, tunggu saja. Karena instansi kan sudah pemain lama untuk penjadwalan, jadi harusnya tidak lambat," imbuh Ridwan. (GA)

 

BERITA LAINNYA