Sri Mulyani Bentuk Komite Audit PNS, Untuk Apa Ya?

Jumat,03 September 2021 - 09:03:34 wib
Sri Mulyani Bentuk Komite Audit PNS, Untuk Apa Ya?
sumber foto economy.okezone.com

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109/PMK.09/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern (TKPI) di Lingkungan Kemenkeu, untuk menggantikan PMK sebelumnya PMK 237/PMK.09/2016 dengan perihal yang sama.

Dilansir dari laman economy.okezone.com, melalui PMK TKPI, Sri Mulyani mengharapkan terciptanya pengawasan intern yang efektif di lingkungan Kemenkeu.

Salah satu substansi dalam PMK ini adalah aturan tentang tanggung jawab Pimpinan Unit Organisasi dan seluruh aparat unit kerja, yang bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing. Selebihnya, PMK ini banyak mengatur tentang peran Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam melaksanakan pengawasan intern mulai dari perencanaan, pelaksanaan, komunikasi, hingga pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern.

"PMK ini telah mengakomodasi pengawasan intern yang dilaksanakan agar dapat dijalankan secara daring (jarak jauh) dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini," ujar Kepala Komunikasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Jumat (3/9/2021).

Selain ketentuan tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing unit, substansi lain yang menjadi upaya Kemenkeu untuk memperkuat ekosistem pengawasan APBN adalah pembentukan Komite Audit, yang bertujuan untuk meningkatkan independensi pelaksanaan pengawasan intern. Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit menjalankan peran oversight bagi Itjen, serta memberikan masukan dalam bidang pengawasan intern, laporan keuangan, dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal kepada Menkeu.

"Keberadaan Komite Audit sebagai adopsi praktik terbaik dalam bidang audit intern diharapkan akan memperkuat berjalannya tata kelola yang baik bagi Kemenkeu," katanya.

Praktik ini merupakan salah satu langkah yang diyakini para praktisi tata kelola untuk meningkatkan kualitas pengawasan intern, termasuk menjaga independensi dan objektivitas Itjen. Di Indonesia, Kemenkeu merupakan kementerian yang pertama kali membentuk Komite Audit dan selanjutnya dicontoh oleh beberapa Kementerian.

Penguatan Ekosistem Pengawasan APBN

Selain aturan di atas, melalui PMK TKPI, Menkeu juga secara eksplisit memperkuat ekosistem pengawasan APBN secara fundamental melalui kerja sama berbagai elemen. Elemen-elemen tersebut yaitu para pembuat kebijakan, pelaksana program, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat penegak hukum, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, diharapkan terbangun ekosistem pengawasan APBN yang lebih terintegrasi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bentuk penguatan ekosistem pengawasan APBN yang terintegrasi tersebut, Kemenkeu merealisasikannya melalui pembangunan Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan berbagai pihak, antara lain BPKP, KPK, POLRI, PPATK, dan Kejaksaan Agung. Nota Kesepahaman tersebut diwujudkan dalam berbagai kerja sama pengawasan, peningkatan kasitas Sumber Daya Manusia, dan pertukaran informasi. (GA)

BERITA LAINNYA