Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Vaksin, PCR dan Karantina

Selasa,14 September 2021 - 08:51:52 wib
Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Vaksin, PCR dan Karantina
sumber foto cnnindonesia.com

Pemerintah memperketat perjalanan internasional dari luar negeri dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 7 hingga 20 September. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pendatang dari luar negeri wajib sudah divaksinasi covid-19 secara penuh.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, pelaku perjalanan dari luar negeri juga wajib mengikuti tes usap polymerase chain reaction (PCR) hingga 3 kali. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.

"Pengawasan masih dari udara hanya dari Cengkareng, Manado. dan Bali. Kami pertimbangkan bisa jalan kami lihat 1-2 minggu ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual 'Update PPKM', Senin (13/9).

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di sejumlah daerah Jawa-Bali mulai 14 hingga 20 September 2021.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasianya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," kata Luhut. (GA)

 

BERITA LAINNYA