Mulai Besok, Harga Tes Antigen di Semua Stasiun Kereta Turun Jadi Rp 45 Ribu

Kamis,23 September 2021 - 11:59:48 wib
Mulai Besok, Harga Tes Antigen di Semua Stasiun Kereta Turun Jadi Rp 45 Ribu
sumber foto news.detik.com

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di seluruh stasiun kereta api di Indonesia. Harga turun dari Rp 85 ribu menjadi Rp 45 ribu. "Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Dilansir dari laman news.detik.com, tarif baru itu akan dimulai 24 September di 64 stasiun yang melayani rapid test antigen. Daftar stasiunnya adalah Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Wates, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, dan Baturaja.

Tarif baru ini untuk mempermudah calon penumpang KA yang hendak menempuh jarak jauh. Harga baru ini merupakan sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya, yaitu Rajawali Nusindo, serta Indofarma melalui anak usahanya, Farmalab. Joni mengatakan, untuk tes antigen, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas.

"Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta rapid test antigen di stasiun," ujar Joni. Syarat lainnya, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Hal itu mengacu SE Kemenhub No 69 Th 2021. Sementara untuk anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan menggunakan KA. Sementara itu, calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan belum bisa menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Calon penumpang harus memiliki keterangan yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi COVID-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya. (GA)

 

BERITA LAINNYA