Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah RI

Senin,29 November 2021 - 14:34:09 wib
Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah RI
sumber foto cnnindonesia.com

Kementerian Agama membenarkan bahwa pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan regulasi syarat-syarat kedatangan jemaah umrah bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra atau Nafit membenarkan bahwa calon jemaah asal Indonesia yang sudah melakukan vaksinansi Covid-19 dua dosis lengkap yang diakui WHO tak perlu suntik booster.

Hal itu berlaku bagi calon jemaah yang sudah disuntik vaksin asal China seperti Sinovac dan Sinopharm. Meski demikian, Nafit memastikan bahwa jemaah yang sudah divaksin Sinovac dan Sinopharm wajib menjalani karantina selama 3 Hari. Lalu, Setelah 48 Jam karantina akan dilakukan tes swab PCR. Bila hasil negatif, langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.

Tak hanya itu, Kementerian Haji Saudi turut mengeluarkan aturan bahwa jemaah umrah dari luar negeri telah disuntik vaksin sebanyak dua dosis dengan vaksin yang diakui oleh otoritas Arab Saudi bisa langsung diperbolehkan melaksanakan umrah. Diketahui, terdapat empat vaksin yang telah diakui otoritas Saudi di antaranya Astrazeneca, Moderna, Johnson and Johnson dan Pfizer.

Bagi jemaah umrah yang sudah vaksinasi lengkap menggunakan empat jenis vaksin tersebut tidak diberlakukan karantina. Mereka akan bisa langsung melaksanakan umrah. "Kita memastikan kesehatan, ketertiban, dan keamanan jemaah umrah," kata Nafit. (RF)

 

BERITA LAINNYA