Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 7-10 Hari, Ini Kata Epidemiolog

Rabu,05 Januari 2022 - 15:31:17 wib
Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 7-10 Hari, Ini Kata Epidemiolog
sumber foto kompas.com

Pemerintah akan mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari, dari yang sebelumnya 10 hingga 14 hari. Masa karantina dari luar negeri selama 7-10 hari ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia dinilai sudah mulai membaik. Perihal aturan masa karantina terbaru ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022). "Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Luhut.

Dilansir dari laman kompas.com. Sementara itu, masa karantina yang dikurangi menjadi 10 dan 7 hari bergantung negara kedatangan, di mana karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang baru tiba dari 13 negara yang mencatatkan kasus Covid-19 tinggi. Sedangkan aturan karantina 7 hari berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba dari negara yang tidak termasuk negara tersebut.

Masa karantina dari luar negeri dari 13 negara itu di antaranya dari Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, serta Denmark. Sebelumnya diberitakan Kompas.com, aturan karantina terbaru dengan durasi 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sedangkan WNA dari 13 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia. Kata epidemiolog soal masa karantina dipangkas Terkait aturan masa karantina 2022 dari luar negeri yang dipangkas itu, Epidemiolog di Griffith University, Dicky Budiman mengatakan bahwa masa karantina paling minimal adalah tujuh hari dengan alasan masa inkubasi virus yang singkat yakni tiga sampai lima hari, dan status vaksinasi penuh.

"Namun, menurut saya ini (aturan masa karantina dipangkas) agak gambling sebetulnya karena ada kasus di Taiwan yang menunjukkan (virus corona) munculnya di hari ke-12. Ini yang membuat banyak negara-negara mengambil (kebijakan karantina) 14 hari, termasuk Australia," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/1/2022). Dicky berkata, idealnya masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah 14 hari. Dicky juga menilai karantina sangat penting dilakukan agar memastikan keamanan ketika seseorang ke Indonesia. "Itulah sebabnya yang diambil dua kali masa inkubasi, atau di antara 10 sampai 14 hari. Ini jauh dianggap lebih aman, karena kita kan mau menyaring kasus infeksi makanya karantina umumnya banyak negara memberlakukan karantina selama 14 hari," lanjutnya.

Kemudian, Dicky menjelaskan jika masa karantina dari luar negeri dipangkas menjadi 7 dan 10 hari ada beberapa kriteria yang sebaiknya ditambahkan kepada pelaku perjalanan luar negeri, antara lain: Bagi mereka yang datang dari luar negeri harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. Jika belum diberikan vaksin booster, pelaku perjalanan internasional setidaknya masih dalam durasi tujuh bulan dari pemberian dosis kedua untuk orang berusia di bawah 60 tahun. Di hari keenam sebelum keluar dari karantina, harus mendapat dua tes PCR dengan hasil negatif. "Jadi ini yang akan menambah kekuatan dari kemanaan karantina tujuh hari itu. Tapi, harus benar-benar dimonitor untuk memastikan enggak ada yang lolos. Selama tujuh hari di karantina harus ketat, jangan ke fasilitas umum, dibatasi aktivitasnya, pakai masker dan lapor pada dinas kesehatan setempat," pungkas Dicky. (RF)


 

BERITA LAINNYA