Perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap setahun sekali. Apa saja dokumen syarat perpanjang STNK terbaru? Sebagai salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK memiliki masa berlaku. Oleh karenanya, perpanjangan STNK perlu dilakukan agar tetap bisa digunakan. Perpanjang STNK tahunan biasa disebut dengan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dilansir dari laman kompas.com. Dengan demikian, jika pemilik kendaraan terlambat perpanjang STNK tahunan, maka akan dikenakan denda keterlambatan. Selain perpanjang STNK tahunan, ada juga perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali untuk mengganti plat nomor kendaraan. Lantas, bagaimana cara dan syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang STNK)?
Syarat perpanjang STNK
Terdapat beberapa dokumen persyaratan perpanjang STNK tahunan yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan, yaitu:
Prosedur perpanjang STNK
jika syarat perpanjang STNK telah dikumpulkan, pemilik kendaraan dapat mengikuti prosedur berikut ini:
Biaya perpanjang STNK tahunan
Pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan besarannya bervariasi tergantung daerah masing-masing. Misalnya, DKI Jakarta menerapkan tarif pajak PKB progresif sebesar 2 persen.
Progresif maksudnya, pemilik kendaraan dikenakan PKB sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya. Selain PKB, pemilik kendaraan juga membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Besaran ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008. Demikian cara perpanjang STNK tahunan berikut syarat perpanjang STNK tahunan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena cara dan persyaratan perpanjang STNK tahunan sangat mudah. (RF)