JHT Cair Usia 56 Tahun, Simak Saran dari Perencana Keuangan Ini

Selasa,15 Februari 2022 - 10:14:07 wib
JHT Cair Usia 56 Tahun, Simak Saran dari Perencana Keuangan Ini
Sumber foto tempo.co

Perencana Keuangan dari Financial Consulting Eko Indarto mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di usia 56 tahun dinilai sudah tepat. Pasalnya dari Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sudah mengatur agar dana JHT untuk hari tua.

Dilansir dari laman tempo.com. Tetapi dia mewanti-wanti terkait kegagalan pengelolaan dana pensiun yang pernah terjadi. Sebab kondisi tersebut bisa merusak kepercayaan pekerja atau konsumen. “Kasus Jiwasraya dan lain-lain bisa membuat konsumen tidak percaya bahwa mereka bisa memanfaatkan di usia 56 tahun, kelak,” katanya saat dihubungi pada Senin, 14 Januari 2022.

Polemik pencairan JHT di usia 56 tahun dan penawaran program JKP saat ini menurutnya memang ada ketidakpuasan dari publik terkait kebijakan pemerintah. Eko berpendapat setiap pemerintahan memiliki aturan yang selalu berbeda dan berubah. Dia menilai kebijakan pencairan JHT memang wujud dari niat baik. Tetapi yang ditakutkan adalah pemerintahan selanjutnya tidak sejalan dengan apa yang sekarang ditetapkan.

Secara historis, kata Eko, uang pensiun dari pemerintah tidak pernah cukup untuk menghidupi masa pensiun. “Jadi kalau dana yang akan diberikan sudah pasti enggak cukup untuk kebutuhan pensiun kelak, sebaiknya jangan ditahan karena bisa jadi itu bisa digunakan untuk modal mereka,” tuturnya.

Untuk menyiasati dana pensiun yang kurang untuk masa depan, Eko menyarankan pekerja berinvestasi walaupun gajinya cukup setingkat upah minimum. Menurutnya tidak sulit jika dicicil dan dipersiapkan sejak dini karena produk investasi dapat dimulai dengan dana terbatas. Eko memberi catatan bahwa investasi juga perlu dari inisiatif setiap orang. Sebab adanya investasi bisa dimanfaatkan juga untuk jangka panjang.“Kalau untuk masa tua bisa ke reksadana saham, saham, atau emas,” ujar Eko.

Menteri Koordinator Perekonomian Mengklaim JHT dan JKP Melindungi Buruh

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT pada usia 56 tahun diundangkan pada 4 Februari 2022. Publik khususnya kalangan pekerja melayangkan kritik karena dianggap tidak memahami keadaan perekonomian saat ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, melalui peraturan tersebut dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan ketika pekerja atau buruh terena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Airlangga mengklaim pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak. “Bagi pekerja formal yang terlindungi jaminan kehilangan pekerjaan,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin, 14 Januari 2022.

Selain itu, dia menegaskan bahwa JHT dan JKP merupakan hal yang berbeda. JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pajang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang diberikan kepada pekerja dan buruh. “Saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa jaminan hari tua (JHT) berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” katanya. (RF)

 

BERITA LAINNYA