Revisi UU Cipta Kerja Lanjut, tapi Tunggu Aturan Ini

Rabu,16 Februari 2022 - 16:24:49 wib
Revisi UU Cipta Kerja Lanjut, tapi Tunggu Aturan Ini
sumber foto liputan6.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kesiapannya melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Namun, revisi UU Cipta Kerja ini masih menunggu pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Dilansir dari laman liputan6.com. Diketahui, melalui amar putusan Mahkamah Konstitusi, disebutkan metode Omnibus Law tidak tercantum dalam undang-undang. Sehingga UU Cipta Kerja disebut tidak sah, jadi, yang diambil langkah kemudian, yakni memasukkan metode Omnibus Law ke UU PPP.

“Pemerintah menyadari bahwa keputusan MK terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja itu mengamanatkan pemerintah melakukan perubahan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan ini sedang berproses di DPR RI,” katanya dalam diskusi virtual Dentons HPRP, Rabu (16/2/2022).

Selanjutnya, kata dia, dari hasil rapat paripurna DPR pekan lalu, diharapkan sudah bisa diberikan kepada pemeritnah untuk mendapatkan daftar inventaris masalah dari pemerintah. Sejumlah perubahan dikatakan terlah dipersiapkan, termasuk metode Omnibus Law dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ataupun peningkatan partisipasi publik untuk memperoleh hak-hak masyarakat.

“Yang berupa hak untuk didengarkan pendapat Right to be Heard, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya right to be considered dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang di karena to right to be explain,” paparnya.

Degan begitu, setelah UU Nomor 12 tahun 2011 itu selesai di bahan, pemerintah akan melanjutkan revisi UU Cipta Kerja yang disebut sebagai amanat dari amar putusan MK pada akhir tahun lalu. “Setelah Undang-Undang 12 tersebut selesai direvisi dengan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI dan pemerintah akan melanjutkan revisi terkait dengan undang-undang Cipta Kerja sesuai dengan keputusan amar putusan MK,” kata dia. (RF)

 

 

BERITA LAINNYA