Corona di Indonesia Saat Ini: 6 Kebijakan Terbaru Usai 2 Tahun Pandemi

Rabu,02 Maret 2022 - 10:20:58 wib
Corona di Indonesia Saat Ini: 6 Kebijakan Terbaru Usai 2 Tahun Pandemi
sumber foto detik.com

Corona di Indonesia saat ini tepat mencapai 2 tahun. Kasus Corona pertama di Indonesia terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 lalu. Sejak saat itu, berbagai kebijakan silih berganti diberlakukan di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona. Berikut sederet kebijakan Corona di Indonesia saat ini, usai tepat 2 tahun berlalu:

Kebijakan Corona di Indonesia Saat Ini: Interval Vaksin Booster 3 Bulan

Dilansir dari laman detik.com. Interval vaksin dosis kedua dan booster kini dipersingkat menjadi 3 bulan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022. SE ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari lalu. "Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian isi SE tersebut.

Kebijakan Corona di Indonesia Saat Ini: Karantina PPLN 3 Hari

Mulai 1 Maret 2022, karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia kini berlaku selama 3 hari. Dilansir situs resmi Kominfo, masa karantina ini berlaku bagi PPLN yang telah divaksin dosis ketiga atau booster. "Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan setelah mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo melalui konferensi video, Minggu (27/02/2022).

Kebijakan Corona di Indonesia Saat Ini: Pengisian e-HAC Diwajibkan Sebelum Terbang

Dilansir laman resmi Kemenkes, kebijakan terbaru Corona di Indonesia saat ini yakni wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan domestik dengan pesawat terbang. Aturan terbaru ini berbeda dengan sebelumnya, di mana penumpang pesawat baru diminta mengisi e-HAC setelah tiba di tempat tujuan. Perubahan dilakukan lantaran jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya di Jakarta, Selasa (1/3). "Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji.

Kebijakan Corona di Indonesia Saat Ini: Uji Coba Bebas Karantina di Bali

Kebijakan lainnya yaitu melakukan uji coba bebas karantina bagi PPLN yang datang ke Indonesia melalui Bali. Rencananya kebijakan akan berlaku mulai 14 Maret 2022. "Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik.

Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," kata Luhut. Berikut persyaratan uji coba tanpa karantina di Bali:

  • PPLN harus menunjukkan bukti pembayaran pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili Bali bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • PPLN yang masuk ke Bali harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
  • PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu hasil tes di kamar hotel. Apabila negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.
  • Saat hari ketiga di hotel, PPLN kembali melakukan PCR-test.
  • Penerapan ketentuan tes antigen setiap hari kepada seluruh peserta acara internasional di Bali tanpa terkecuali, selama masa uji coba tanpa karantina.
  • Kewajiban sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis akan dicabut karena dianggap memberatkan wisatawan asing yang akan masuk ke Bali.

Kebijakan Corona di Indonesia Saat Ini: PPLN Masuk Tanpa Karantina

Jika kebijakan uji coba tanpa karantina di Bali berhasil, nantinya pemerintah akan memberlakukan bebas karantina di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, maka kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," imbuh Luhut.

Kebijakan Corona di Indonesia Saat Ini: Transisi ke Endemi

Menginjak 2 tahun dari kasus pertama Corona di Indonesia, pemerintah secara bertahap akan melakukan transisi dari pandemi Corona ke endemi. Diketahui pandemi diartikan sebagai wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas. Sementara, endemi berarti penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat.

"Kita akan melakukan transisi secara bertahap, bertingkat dan berlanjut dengan berbasiskan data indikator kesehatan, ekonomi dan sosial budaya serta terus menerapkan prinsip kehati-hatian," ucapnya.

Rencana transisi ke endemi sudah dibahas dengan para pakar. Luhut menyebut pemerintah bakal terus melakukan evaluasi status pandemi. "Kami akan terus melakukan evaluasi mengenai status endemi ke depan. Pemerintah menggunakan prakondisi endemi sebagai pijakan dengan menggunakan indikator sebagai berikut, tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi, tingkat kasus yang rendah berdasarkan indikator WHO, kapasitas respons fasilitas kesehatan yang memadai maupun menggunakan surveillance aktif. Prakondisi ini juga harus terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang dan stabil atau konsisten," ucapnya.

Dia mengatakan indikator transisi pandemi ke endemi bakal terus dibahas bersama pakar dari berbagai bidang. Setidaknya, kata Luhut, ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika mau masuk ke status endemi.

"Pertama adalah menggenjot vaksinasi dosis kedua dan booster utamanya bagi para lansia. Pemerintah juga terus mendorong dan meminta bantuan kepada pemerintah daerah serta jajarannya untuk terus aktif menyosialisasikan dan maksimalkan jumlah vaksin booster," ucapnya. (RF)


 

BERITA LAINNYA