Label Halal Baru Diterapkan, Pelaku Usaha Dibolehkan Habiskan Stok Kemasan Lama

Senin,14 Maret 2022 - 11:21:46 wib
Label Halal Baru Diterapkan, Pelaku Usaha Dibolehkan Habiskan Stok Kemasan Lama
Sumber foto tempo.co

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Label Halal Indonesia yang berlaku mulai 1 Maret 2022. Setelah penetapan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag masih memperkenankan para pelaku usaha menghabiskan stok kemasan yang mengancumkan logo lama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari laman tempo.co. “Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” kata Aqil dalam keterangan tertulis pada Minggu, 13 Maret 2022.

Setelah itu, kata Aqil, pelaku usaha segera menyesuaikan pencantuman Label Halal Indonesia pada produknya sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Pada aturan tersebut, dia mengatakan itu sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Aqil mengklaim kebijakan ini salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal, dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. Dia menuturkan, pemerintah memahami kondisi lapangan dan banyak pelaku usaha yang sudah memproduksi kemasan dengan label lama dari MUI.

“Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” tuturnya. Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim memaparkan, Label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label tersebut sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan pihaknya.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” tutur Arfi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 12 Maret 2022. Sebagai penanda kehalalan suatu produk, kata Arfi, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurutnya, ini sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

“Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” kata Arfi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan logo halal dari MUI dinyatakan tidak berlaku lagi secara bertahap. Dia mengatakan bahwa sertifikasi halal mesti dilakukan oleh pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang. “Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” kata Yaqut dalam unggahan Instagram pribadinya @gusyaqut pada Sabtu, 13 Maret 2022.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 ini ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2022. Pada keputusan tersebut diterangkan bahwa label halal juga memuat nomor sertifikat atau nomor registrasi. Pencantuman label halal ditempatkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Serta label harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. (RF)

 

BERITA LAINNYA